Bank Niaga, Berikan Hak Kami!

Suatu saat saya mengalami kesulitan pembayaran pada tahun terakhir angsuran KPR Bank Niaga, jaminan kredit saya berupa sertifikat tanah disita oleh bank. Lalu, pada Oktober 2012 saya ke Bank Niaga cabang Soepomo untuk melakukan pelunasan KPR tersebut demi menyelamatkan jaminan dari penyitaan sebesar Rp412 juta. Dan sudah kami bayarkan pada 2 November 2012.

Namun sertifikat yang kami terima pada 13 November 2012 masih berstatus sita di BPN, yang membuat kami tidak bisa menjual rumah tersebut, yang sebenarnya adalah satu satunya jalan kami untuk keluar dari segala masalah keuangan. Dalam surat ini saya ingin meminta kepada bank Niaga agar memberikan hak kami yang telah memenuhi kewajiban kami. Namun, hingga tulisan ini dibuat pihak tidak ada informasi apapun dari Niaga. 

Amilia Indriswari, Jakarta Selatan

daffanayra@yahoo.co.id

BERITA TERKAIT

Penumpukan Penumpang di Manggarai

Hampir setiap saat terjadi penumpukan penumpang di stasiun transit Manggarai. Penyebabnya adalah adanya KRL CommuterLine rute Kampung Bandang-Manggarai dan Angke-Manggarai,…

Sosialisasi Pasien BPJS

Selama ini dalam praktiknya ada perbedaan pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang tidak seragam diantara rumah sakit (RS) khususnya di unit…

Tidak Nyaman ke Luar Negeri

Permendag No. 3//2024 pada akhirnya membuat tidak nyaman bagi warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri maupun liburan. Begitu…

BERITA LAINNYA DI

Penumpukan Penumpang di Manggarai

Hampir setiap saat terjadi penumpukan penumpang di stasiun transit Manggarai. Penyebabnya adalah adanya KRL CommuterLine rute Kampung Bandang-Manggarai dan Angke-Manggarai,…

Sosialisasi Pasien BPJS

Selama ini dalam praktiknya ada perbedaan pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang tidak seragam diantara rumah sakit (RS) khususnya di unit…

Tidak Nyaman ke Luar Negeri

Permendag No. 3//2024 pada akhirnya membuat tidak nyaman bagi warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri maupun liburan. Begitu…