Pengusaha Akan Gugat Aturan Outsourcing - Bisnis Alih Daya Terancam

NERACA

 

Jakarta – Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.19 tahun 2012 menuai banyak kecaman, tak hanya dari pengusaha dan serikat pekerja. Tapi kali ini Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) mengancam akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materi.

Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo mengatakan Peraturan Menteri (Permen) tersebut telah membatasi penggunaan tenaga kerja hanya untuk lima jenis pekerjaan tambahan sehingga membunuh bisnis alih daya. Padahal, Abadi mengklaim pola alih daya merupakan salah satu penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

“Kami akan mengajukan uji materi lewat jalur hukum ke MA. Sampai saat ini juga kami telah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya-upaya hukum ke MA Nantinya kami akan menyatakan sikap resmi pada 19 Desember 2012,” tegasnya di Jakarta, Jumat (30/11).

Ia mengatakan rata-rata perusahaan penyedia jasa alih daya kebingungan akibat pembatasan jenis pekerjaan tersebut. Permenakertrans No 19/2012 tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain hanya membatasi pola alih daya untuk lima jenis pekerjaan tambahan, yakni petugas kebersihan, keamanan, transportasi, catering, dan pekerjaan penunjang pertambangan. “Kami mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk opsi uji materi,” katanya.

Abadi menilai permenakertrans itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tidak membatasi hanya pada lima jenis pekerjaan itu. Pada kenyataannya, jenis pekerjaan tambahan bisa jauh lebih banyak dibandingkan dengan lima macam pekerjaan yang tertuang dalam peraturan menteri.

Wisnu mengklaim tidak semua perusahaan alih daya yang ada berkinerja buruk, sehingga pekerjanya sulit mendapatkan kesejahteraan. Pembatasan yang ada, seolah-olah membuat pekerja tidak bisa sejahtera dengan pola alih daya.

Dia memberi contoh, perusahaan alih daya yang benar membatasi masa kontrak pekerja sesuai dengan aturan yang ada, yakni selama 5 tahun masa kerja. Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum yang berlaku. "Pada perkembangannya, upah juga menjadi masalah ketika kenaikan UMP nya terlalu tinggi. Perusahaan yang mampu, pasti membayar sesuai ketentuan," ujarnya.

Abadi memiliki anggota sebanyak 100 perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya dengan jumlah pekerja mencapai 80.000 orang. Data Kemenakertrans mencatat terdapat sebanyak 6.382 unit perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya.

Tolak Outsourcing

Sebelumnya, Ketua Bidang Industri dan Tenaga Kerja Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanudin Rachman tetap menolak Peraturan Menteri (Permen) No.19/2012 tentang outsourcing. Pasalnya aturan-aturan yang tertuang dalam permen tersebut bisa dikatakan cacat atau prematur sehingga tidak berkeadilan.

Ada dua alasan mengapa dia menolak permen yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Pertama tentang lima sektor yang diperbolehkan menggunakan jasa outsourcing dan tata cara pembuatan yang belum menemui kesepakatan. "Setiap keputusan Menteri adalah turunan dari UU, tetapi kenapa dalam pasal 17 di permen tersebut menghapus kata antara lain padahal kata tersebut sudah tertera sebelumnya," ungkap Hasanudin.

Hasanudin yang juga sebagai Anggota Dewan Pengupahan Nasional (DPN) menilai pembuatan Permen terlalu terburu-buru sehingga keputusannya tidak adil. "Dalam pembuatannya, belum ada kesepakatan antara pengusaha, buruh dan pemerintah akan tetapi langsung di sah kan melalui sidang pleno. Oleh karena itu kita tetap menolak Permen tersebut," tegas Hasanudian.

Senada dengan Hasanudin, Ketua Majelis Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sjaiful DP mengatakan bahwa aturan yang tertuang dalam Permen No.19 tahun 2012 sama sekali tidak berkonsep sehingga wajar saja antara pengusaha dan buruh merasa keberatan dengan Permen tersebut. "Pemerintah membuat aturan ini seakan tidak mempunyai konsep sehingga yang terjadi adalah aturan itu seakan cacat dan tidak menguntungkan satu sama lain," katanya.

Untuk itu, lanjut Sjaiful, pihaknya akan meminta pemerintah untuk mengubah aturan tersebut. Namun demikian, untuk terciptanya pembuatan aturan yang adil antara pengusaha dan buruh, kata dia, Serikat Pekerja akan merumuskan terlebih dahulu poin-poin mana saja yang memberatkan setelah itu nantinya Serikat Pekerja akan bertemu pengusaha untuk mencari jalan keluarnya. "Kalau pemerintah juga tidak mengganti maka kita akan ajukan ke Mahkamah Agung (MA)," tegasnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…