"Kawin Paksa" Bank

Oleh: Rindy Rosandya

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Aturan baru yang dilansir Bank Indonesia (BI) baru-baru ini sepertinya akan membersihkan pasar dari pertarungan tidak seimbang. Pada 2013 mendatang dipastikan takkan ada lagi “Kelas Berat” melawan “Kelas Bulu di dalam satu panggung arena.

Lihat saja, BI mengklasifikasikan bank dalam empat kelompok berdasarkan modal intinya. Kelompok pertama, yaitu Rp100 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun. Kelompok kedua, Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun. Kelompok ketiga, Rp5 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun. Kelompok keempat, Rp30 triliun ke atas. Artinya, berdasarkan aturan baru itu, BI  tidak  lagi  secara otomatis memberikan izin usaha bank umum (baik lokal maupun asing) untuk semua kegiatan usaha.

Pengklasifikasian ini  berdampak pada aktivitas bisnis yang bisa dilakukan setiap bank. Semakin tinggi modal inti yang dimiliki sebuah bank, maka semakin luas cakupan produk dan aktifitas yang dapat dilakukannya. Hanya saja, porsi kredit produktifnya pun harus semakin tinggi.

Selain itu, pembukaan jaringan kantor bank tergantung pada alokasi modal inti yang dimilikinya. Setiap pembukaan kantor baru di zona "gemuk" seperti di Jawa, harus juga disertai dengan pembukaan jaringan kantor bank di kawasan Indonesia Timur.

Memang, kompetisi akan lebih meningkatkan kualitas bank dan akan jauh lebih bagus hasilnya jika dilakukan di kelompok yang sejenis. Kalau pun nantinya hanya akan ada empat bank di kelompok teratas, tidak ada masalah. Justru ini akan bagus untuk memacu bank-bank besar nasional untuk bisa bersaing di level regional.

Sejumlah dampak positif lain juga akan dihasilkan dari sistem pengelompokkan dan multiple-license tersebut. Diantaranya, bank-bank akan menjadi lebih terspesialisasi dan serius dalam mengembangkan bidang-bidang tertentu yang menjadi bisnis intinya.

Masalahnya, masih banyak bank swasta nasional yang sulit untuk memenuhi kewajiban modal inti tersebut. Beberapa cara memang bisa ditawarkan, diantaranya penambahan modal, penerbitan saham, penerbitan subordinated loan, atau merger. Dalam kondisi ekonomi global yang masih belum menentu, tiga cara pertama sepertinya sulit dilakukan.

Artinya, pada kondisi saat ini, merger merupakan pilihan yang dianggap relatif lebih feasible. Dimana tujuan merger bank adalah untuk memperkuat struktur permodalan, memperbesar kapasitas penyerapan risiko, meningkatkan daya saing, serta memperluas basis nasabah.

Dalam mendorong praktik merger tersebut, Bank Indonesia tidak boleh lagi sebagai pihak menunggu. Pengalaman masa lalu harus dijadikan pelajaran oleh BI bahwa betapa sulitnya mengimbau bank untuk merger.

Hanya ada dua yang harus dilakukan BI. Yaitu,  membiarkan proses merger berjalan secara alami antar bank-bank tersebut dengan memberikan berbagai insentif. Kedua, bila pengurus dan pemilik bank yang layak merger namun tidak bersedia melakukannya harus dikenakan sanksi. Sanksinya pun sederhana saja: “Kawin Paksa”.

 

 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…