Pengusaha dan Buruh Tetap Tolak Aturan Outsourcing

NERACA

 

Jakarta - Ketua Bidang Industri dan Tenaga Kerja Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanudin Rachman tetap menolak Peraturan Menteri (Permen) No.19/2012 tentang outsourcing. Pasalnya aturan-aturan yang tertuang dalam permen tersebut bisa dikatakan cacat atau prematur sehingga tidak berkeadilan.

Ada dua alasan mengapa dia menolak permen yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Pertama tentang lima sektor yang diperbolehkan menggunakan jasa outsourcing dan tata cara pembuatan yang belum menemui kesepakatan. "Setiap keputusan Menteri adalah turunan dari UU, tetapi kenapa dalam pasal 17 di permen tersebut menghapus kata antara lain padahal kata tersebut sudah tertera sebelumnya," ungkap Hasanudin ketika ditemui seusai menghadiri Seminar dengan tema Pasca Ditetapkannya Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 di Jakarta, Kamis (29/11).

Hasanudin yang juga sebagai Anggota Dewan Pengupahan Nasional (DPN) menilai pembuatan Permen terlalu terburu-buru sehingga keputusannya tidak adil. "Dalam pembuatannya, belum ada kesepakatan antara pengusaha, buruh dan pemerintah akan tetapi langsung di sah kan melalui sidang pleno. Oleh karena itu kita tetap menolak Permen tersebut," tegas Hasanudian.

Senada dengan Hasanudin, Ketua Majelis Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sjaiful DP mengatakan bahwa aturan yang tertuang dalam Permen No.19 tahun 2012 sama sekali tidak berkonsep sehingga wajar saja antara pengusaha dan buruh merasa keberatan dengan Permen tersebut. "Pemerintah membuat aturan ini seakan tidak mempunyai konsep sehingga yang terjadi adalah aturan itu seakan cacat dan tidak menguntungkan satu sama lain," katanya.

Untuk itu, lanjut Sjaiful, pihaknya akan meminta pemerintah untuk mengubah aturan tersebut. Namun demikian, untuk terciptanya pembuatan aturan yang adil antara pengusaha dan buruh, kata dia, Serikat Pekerja akan merumuskan terlebih dahulu poin-poin mana saja yang memberatkan setelah itu nantinya Serikat Pekerja akan bertemu pengusaha untuk mencari jalan keluarnya. "Kalau pemerintah juga tidak mengganti maka kita akan ajukan ke Mahkamah Agung (MA)," tegasnya.

Bisa Ditangguhkan

Di tempat terpisah, menanggapi hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang intinya mendukung penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) asalkan memberi ruang bagi perusahaan untuk yang tidak sanggup membayar UMP maka bisa memberikan penangguhan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Majelis Pekerja Buruh Indonesia menilai bahwa setiap industri yang melakukan penangguhan harus memenuhi syarat-syarat.

"Syaratnya-syaratnya antara lain perusahaan tersebut telah dua tahun berturut-turut mengalami kerugian, diaudit oleh akuntan publik dan tentunya wajib dapat persetujuan dari perwakilan buruh. Karena hal ini sesuai dengan Permen No.231/2003," tegas Presidium MPBI Said Iqbal.

Dia juga mengatakan pemerintah diminta untuk tidak mempermudah memberikan penangguhan. "Kalau pemerintah memberikan kemudahan dalam melakukan penangguhan kepada 3 sektor tersebut seperti industri alas kaki, garmen dan maka para buruh akan turun ke jalan kembali melaksanakan mogok nasional," jelasnya.

Terkait dengan saran Presiden untuk memberikan insentif fiskal kepada pengusaha dan memberikan waktu 12 bulan kepada pengusaha untuk tidak lagi menggunakan jasa outsouching, menurut Iqbal, outsourcing mulai sekarang harus dihapuskan karena sesuai dengan Permen No.19/2012 sehingga tidak perlu menunggu waktu 12 bulan untuk penyesuaian. "Dinas pengawasan Depnaker juga harus turun ke lapangan untuk mendata dan menindak perusahaan yang masih menggunakan outsourcing," jelasnya.

 

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…