RPP Jaminan Kesehatan Ditargetkan Selesai Sebelum 2013

NERACA

 

Jakarta – Meski Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Kesehatan yang merupakan turunan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih tarik ulur, Ketua Dewan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Chazali Situmorang menyatakan, pemerintah serius akan menyelesaikan dalam waktu dekat ini atau selesai sebelum tahun 2013.

"Masih ada beberapa hal yang belum clear, seperti besarnya iuran bagi PBI (penerima bantuan iuran, red) dan pembayaran iuran oleh pemberi kerja dan atau pekerja, termasuk besarannya," ujarnya pada acara peluncuran Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional 2012-2019, Kamis (29/11).

Dewan SJSN masih mempertimbangkan besaran iuran untuk pekerja upah berkisar antara 5%-6% dari upah (take home income).

Adapun porsi iuran pekerja dan pemberi kerja diusulkan antara 2-3% bagi pekerja dan 3-4% bagi pemberi kerja. Chazali mengatakan, pembahasan mengenai peraturan turunan ini ditekankan pada aspek peningkatan manfaat jaminan sosial. “Peningkatan ini ditujukan bagi peserta BPJS dan juga demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, petani, dan buruh di Indonesia,” paparnya.

Menurut dia, terdapat tiga prinsip dasar yang menjadi patokan dalam pembahasan ini. Prinsip pertama adalah manfaat jaminan sosial yang didapatkan oleh peserta BPJS tidak boleh berkurang dari manfaat jaminan sebelumnya. Prinsip kedua, pelayanan jaminan sosial yang sedang berjalan tidak boleh terhenti. Dan prinsip yang ketiga, adanya jaminan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Sesuai amanat UU BPJS yang telah ditetapkan DPR RI, seluruh warga negara Indonesia akan mendapatkan layanan jaminan sosial dengan harga keekonomian yang layak. UU tersebut mewajibkan untuk membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014 mendatang.

 

Ditanggung Pemerintah

”Semua WNI akan mendapatkan layanan jaminan sosial sesuai dengan harga keekonomian yang layak. Mulai dari dia lahir sampai meninggal akan dibiayai negara. Namun, kita harus tetap membayar iuran. Bagi yang tidak bisa membayar iuran (fakir miskin), itu yang akan ditanggung pemerintah,” terangnya.

Dia menjelaskan, dalam SJSN, prinsip kegotongroyongan menjadi faktor utama. Artinya, pekerja yang bekerja di perusahaan harus ikut membayar iuran bersama-sama pengusaha. “BPJS ini sering disalahtanggapi masyarakat termasuk buruh. Mereka berpendapat, iuran harus dibayar pengusaha karena berdasarkan UU Jamsostek. Padahal, dengan adanya UU SJSN dan BPJS, UU Jamsostek telah dianulir, sehingga pembayaran premi menjadi beban bersama,” ujarnya.

Bagi karyawan atau buruh yang telah keluar dan bekerja mandiri, harus membayar iurannya sendiri. Terkecuali, bila yang bersangkutan tidak mampu bayar, maka pemerintah yang bertanggung jawab. ”Orang kaya dan miskin harus tetap membayar iuran. Bedanya orang kaya bayar sendiri preminya, orang miskin dibayar pemerintah. Baik kaya dan miskin tetap mendapatkan layanan jaminan sosial. Kalau yang kaya menolak ikut BPJS, sesuai UU akan dikenai sanksi,” tandasnya.

Iuran Untuk PBI

Sementara itu, untuk besaran iuran atau premi untuk PBI jaminan kesehatan masih menjadi tarik ulur. Meski mendapat penolakan keras dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pemerintah maupun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tetap menetapkan besaran premi ketika BPJS berlaku per 1 Januari 2014, sebesar Rp22.201. ”Sampai saat ini berdasarkan hasil rapat dengan Menkokesra, besaran premi untuk PBI jaminan kesehatan sekitar Rp22 ribu, dengan jumlah penerima 96,7 juta,” jelasnya.

Chazali memaparkan, iuran Rp22 ribu tersebut sudah berdasarkan hitungan yang jelas dengan memperhitungkan jasa dokter dan harga obatnya. ”Ini sudah meningkat dibanding iuran Jamkesmas yang hanya Rp6.500,” ujarnya. Dengan peningkatan jumlah premi dari Rp6.500 menjadi Rp22.201, Chazali mengharapkan rumah sakit swasta bisa ikut berpartisipasi. Sebab, jumlah rumah sakit pemerintah lebih sedikit dibanding swasta. Menurut catatan DJSN, dari 2075 rumah sakit yang tersebar di Indonesia, hanya 39,1% atau 812 rumah sakit milik pemerintah daerah. Selebihnya 60,9%  atau 1.263 rumah sakit milik swasta.

 

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…