Wacana Pembubaran BPH Migas

Oleh: Munib Ansori

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Belum kelar hiruk-pikuk pembubaran adan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dianggap inkonstitusional, wacana pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) kini semakin santer disuarakan.

Diskursus pembubaran lembaga yang dipimpin Eri Purnomo ini semakin mencuat seiring dengan maraknya kritik atas buruknya pengelolaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas, terutama terkait dengan carut-marut distribusi BBM bersubsidi yang menjadi isu nasional belakangan ini.

Adalah pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, merupakan salah satu pihak yang menyuarakan pembubaran BPH Migas. Alasannya, lembaga tersebut selama ini terbukti tidak efektif menjalankan perannya. Dan, seperti menggenapi pendapat Agus, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, juga mendorong MK membubarkan BPH Migas karena pengelolaan hilir migas juga sama bermasalahnya dengan sektor hulu.

Memang, pendapat Agus dan Tulus ini ada benarnya. Keberadaan BPH Migas nyatanya belum berpengaruh terhadap pengurangan penyalahgunaan BBM subsidi. Alih-alih mampu menekan penyalahgunaan BBM, yang terjadi malah sebaliknya, penyelewengan dan pencurian BBM bersubsidi kini semakin marak di seluruh Indonesia.

Selain itu, dua kebijakan terakhir yang dikeluarkan BPH Migas merupakan kebijakan yang tidak berlangsung efektif. Kedua kebijakan yang dimaksud adalah gerakan BBM bersubsidi sampai akhir 2012 dan gerakan sehari bebas BBM pada 2 Desember 2012 mendatang.

Di samping itu, kalau dilihat secara lebih luas,  kelangkaan BBM subsidi di sejumlah daerah, terutama di Kalimantan yang ditandai antrean panjang kendaraan di SPBU terbukti telah memicu konflik sosial. Bahkan belum lama ini di Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, kelangkaan BBM telah memicu kerusuhan.

Hal ini, tentu saja, sangat terkait dengan lemahnya fungsi BPH Migas secara khusus, dan kegagalan pemerintah mengelola distribusi migas secara general. Tumpang-tindih kewenangan antaran BPH Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM juga kerapkali jadi kambing hitam persoalan ini.

Namun, rakyat konsumen BBM tidak punya urusan dengan kelemahan atau tumpang-tindih tersebut. Yang rakyat tahu, penanggungjawab pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri adalah pemerintah.

Itulah sebabnya, tidak salah jika banyak pihak menyarankan agar peranan BPH Migas dikembalikan ke Ditjen Migas karena hingga kini tumpang tindih kewenangan kedua lembaga belum juga mencapai penyelesaian, di samping banyak pihak menilai BPH Migas belum terbukti melanggar konstitusi, dan peran BPH Migas berbeda dengan BP Migas.

Saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam revisi itu, sejumlah pengamat menyarankan pembubaran BPH Migas. Dalam hal ini, bola panas soal wacana tersebut sekarang ada di Presiden SBY sebagai kepala pemerintahan dan DPR.

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…