Kurang dari 1% Difabel Berhasil Menempuh Pendidikan Hingga PT - Diskriminasi Terhadap Kaum Difabel

Setiap perguruan tinggi wajib memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon mahasiswa, termasuk penyandang difabel. Pasalnya, para difabel memiliki hak yang sama dalam hal memperoleh pendidikan.

NERACA

Pernah mendengar istilah difabel? Difabel adalah akronim dari bahasa Inggris different ability, yang bermakna orang-orang yang memiliki kemampuan yang berbeda. Pada awalnya istilah yang disematkan kepada mereka adalah “penyandang cacat”, kemudian pemakaian “tuna” dengan akhiran yang disesuaikan dengan kecacatannya. Berhubung istilah tersebut memberikan label yang berkonotasi negatif, maka dipakailah istilah difabel ini.

Beberapa hari lagi, tepatnya tanggal 3 Desember, seluruh dunia akan memperingati International Day of People with Disability (Hari Difabel Internasional). Peringatan internasional yang dicetus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1992 itu adalah untuk menghormati atau mengingatkan kembali kepada khalayak umum tentang penghormatan dan penghapusan sikap diskriminatif terhadap mereka yang memiliki kemampuan berbeda.

Hari penyandang cacat internasional ini seharusnya menjadi titik awal bagi masyarakat agar tidak memandang sebelah mata bagi kaum difabel, dengan harapan setidaknya ada keadilan berupa kesetaraan hak kepada kaum difabel. Namun, perilaku diskriminatif terhadap kaum difabel masih sering terjadi, khususnya di Indonesia.

Dalam ranah akademik misalnya. Difabel merupakan individu yang memerlukan layanan pendidikan khusus dan secara signifikan berada di luar rerata normal, baik dari segi fisik, inderawi, mental, sosial, dan emosi agar dapat tumbuh dan berkembang secara sosial, ekonomi, budaya, dan religi bersama-sama dengan masyarakat di sekitarnya.

Mengingat dalam segala aspek kehidupan, difabel masih menempati posisinya sebagai kaum marginal yang tidak pernah lepas dari diskriminasi, jauh dari rasa keadilan. Kesempatan bagi difabel untuk mengembangkan identitas diri dalam lingkungan sosial masih sangat terbatas, termasuk dalam bidang pendidikan.

Dalam realitanya kebutuhan akan ilmu pengetahuan kaum difabel sangatlah timpang. Ini terlihat jelas pada keberpihakan Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia pada penyandang difabel masih minim sekali. Di berbagai universitas ternama di Indonesia, jarang sekali ditemukan para difabel ikut dalam proses perkuliahan. Paradigma pendidikan inklusi di PT juga belum sepenuhnya berkembang, bahkan dapat dikatakan masih sangat minim.

Ya, kaum difabel seolah tidak mendapatkan kesetaraan maupun perlakuan khusus, serta fasilitas-fasilitas pendukung dalam proses belajar. Akibatnya, tidak sedikit pelajar atau mahasiswa difabel yang tidak dapat bersaing dengan mahasiswa normal lainnya. Bahkan dalam beberapa kejadian, tidak sedikit lembaga pendidikan -dalam hal ini univervitas- yang menolak kaum difabel, dengan alasan "cacat”.

Setiap tahunnya Komnas HAM menerima rata-rata 20 laporan terkait difabelitas. 80% atau sedikitnya 16 laporan masuk ke Komnas HAM terkait sikap diskriminasi PT pada penyandang difabel.

Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan Prof. Dr. Arief Rahman, M.Pd. angkat bicara. Dia mengatakan, undang-undang telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Oleh karena itu, pihak perguruan tinggi tidak boleh melakukan pembedaan. Setiap orang mempunyai kesempatan dan berhak untuk memperoleh pendidikan di perguruan tinggi, termasuk mahasiswa difabel.

Sejauh ini dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pendidikan belum sepenuhnya berbasis sensitivitas terhadap difabel, termasuk universitas ternama di Indonesia. Saat ini difabel yang bisa menempuh pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi kurang dari 1%. Hal ini tidak lepas dari sarana dan prasarana yang tersedia di lembaga pendidikan, dimana fasilitas-fasilitas yang ada belum sepenuhnya aksesible terhadap difabel, baik aspek fisik (bentuk bangunan) maupun non fisik (kurikulum, tenaga pengajar, dan lain sebagainya).

Sebab minimnya layanan pendidikan bagi kaum difabel di tingkat PT ini dikarenakan pendidikan bagi penyandang difabel baru diakomodir sampai Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).  Ketika penyandang difabel ingin melanjutkan pendidikannya, mereka harus kuliah di PT umum.

Dalam hal sarana dan prasana perkuliahan, sejumlah perguruan tinggi umum memang telah menyediakan fasilitas khusus bagi mahasiswa difabel, seperti akses bagi mahasiswa yang menggunakan kursi roda. Sehingga, para difabel tersebut tidak mengalami kesulitan dalam mengikuti proses perkuliahan.

Akan tetapi, tidak semua PT umum menyediakan teknologi penunjang bagi penyandang difabel, dimana mahasiswa difabel harus berjuang mandiri untuk mendapatkan akses pendidikan yang sama dengan mahasiswa normal lainnya. Oleh karena itu, SDM maupun sarana pendukung pendidikan bagi difabel harus ditingkatkan agar kaum difabel bisa mengakses pendidikan dengan sebaik mungkin.

BERITA TERKAIT

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…

Mempersiapkan Perlengkapan Sebelum Masuk Sekolah

  Perlengkapan sekolah adalah hal yang sangat penting untuk disiapkan setelah libur panjang, salah satunya setelah libur Lebaran. Banyak persiapan yang perlu…

Blokir Game yang Memuat Unsur Kekerasan

  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengungkapkan pandangannya terkait game-game yang sering dimainkan kalangan anak-anak. Menurut lembaga tersebut, sudah seharusnya…

BERITA LAINNYA DI

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…

Mempersiapkan Perlengkapan Sebelum Masuk Sekolah

  Perlengkapan sekolah adalah hal yang sangat penting untuk disiapkan setelah libur panjang, salah satunya setelah libur Lebaran. Banyak persiapan yang perlu…

Blokir Game yang Memuat Unsur Kekerasan

  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengungkapkan pandangannya terkait game-game yang sering dimainkan kalangan anak-anak. Menurut lembaga tersebut, sudah seharusnya…