DAMPAK KENAIKAN STANDAR UMP - Gelombang PHK Kian Mengancam

Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tampaknya mengancam sejumlah industri padat karya akibat dampak dari kenaikan standar upah buruh yang signifikan di berbagai daerah di Indonesia belakangan ini. Asosiasi Pertektilan Indonesia (API) memperkirakan akan ada ribuan karyawan terkena PHK.

NERACA

"Garmen kita pasti akan relokasi. Tekstil akan melakukan pengurangan pekerja," ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertektilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy kepada pers di Jakarta, Selasa (27/11).

Dia menambahkan, asosiasinya menolak keras penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta termasuk UMP daerah sekitarnya.

“Pemberlakuan upah ini jelas akan mematikan industri padat karya. Beberapa perusahaan tekstil sudah siap untuk merumahkan ribuan karyawan karena ketidaksanggupan membayar upah sebesar Rp 2,2 juta per bulan,” ujar Ernovian.

Dia mengonfirmasikan bahwa sejumlah perusahaan akan mengurangi karyawan. "Kami sudah bicara dengan beberapa perusahaan asing. Kata mereka, kurang lebih 100.000 orang akan dikurangi. Yang sudah pasti, ada perusahaan mengurangi 1.000 orang dan 600 orang. Itu sudah pasti," ujarnya.

Menurut dia, industri padat karya selama ini mengais keuntungan yang kecil. “Pemesanan memang besar tapi marginnya kecil. Kami bayar pakai apa?” kata dia seraya menambahkan bahwa kondisi ini akan diperburuk oleh kenaikan tarif tenaga listrik dan gas

Namun ketika di konfirmasi lebih lanjut, Ernovian enggan menyebutkan nama perusahaan yang akan mengurangi jumlah karyawannya. Menurut dia, pengurangan karyawan ditetapkan berdasarkan jabatan kerjanya masing-masing.

"Karyawan di cleaning service, security, itu mulai tuh pengurangan. Kalau operator, itu yang terakhir. Dua belas mesin yang tadinya dioperasikan oleh 2 orang, sekarang 1 orang," tegasnya.

Sekjen Asosiasi Perajin Sepatu Indonesia (Aprisindo) Binsar Marpaung mengatakan hal senada. Menurut dia, penetapan UMP ini otomatis akan menurunkan daya tarik investasi ke Indonesia. "Itu akan menjadi patokan investasi Eropa ke Indonesia," ujarnya.

Asing Tak Terimbas

Namun menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri, perusahaan-perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia tidak akan terpengaruh oleh UMP yang diterapkan di Jakarta. “Paling yang terkena imbasnya itu perusahaan Korea, Taiwan, atau perusahaan lokal,” kata Chatib.

Dia mencontohkan pabrik L'Oreal yang berada di Jababeka yang merupakan pabrik terbesar produsen kosmetik itu di dunia. “Upah buruhnya itu Rp 2,5 juta,” kata Chatif mengacu pada perusahaan asal Prancis tersebut.

Jadi, tambah dia, kalau ada pernyataan bahwa investor asing akan hengkang, sampai hari ini belum ada notifikasi suratnya.

Menurut Staf Khusus Menko Perekonomian Purbaya Yudhi Sadewa, ada yang lebih penting daripada kenaikan upah, yaitu peraturan perburuhan yang harus direvisi. Dengan demikian, buruh mendapatkan kepastian hukum apabila terjadi pemecatan sepihak dari suatu perusahaan. “Harus ada batasan sampai mana perusahaan memperlakukan buruhnya. Contohnya, apabila tidak sesuai dengan skill yang diinginkan, apakah bisa langsung dilakukan pemecatan.,” jelasnya.

Purbaya mengatakan, apabila dibandingkan dengan negara ASEAN, seperti Malaysia dan Singapura, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan upah di Indonesia. Hanya saja, lanjut dia, yang membedakan adalah peraturan perburuhan yang diterapkan di negara tersebut. "Mereka enggan melakukan pemecatan sepihak, karena dalam peraturan negaranya mengharuskan memberikan pesangon dan akan dikenakan sanksi kepada pengusaha apabila melanggarnya," terangnya.

Beban Industri

Sementara itu, Menteri Perindustrian M.S Hidayat lebih merelakan dirinya dimaki-maki pengusaha dalam forum diskusi yang membahas kenaikan upah daripada pelaku usaha terus mengancam untuk hengkang dari Indonesia. "Pengusaha jangan terlalu banyak mengancam, nanti kejadian benar (tutup dan hengkang). Lebih baik kita duduk bersama, saya siap dimaki-maki kok," ujar Hidayat.

Dia juga mengaku kecewa dengan pengusaha yang lebih sering bersuara di media massa dan mengancam akan hengkang dari Indonesia karena kenaikan UMP tahun depan. Meski demikian, dia mengakui, kenaikan UMP tahun depan akan menjadi beban bagi industri. Oleh karena itu, kata dia, perlu dicarikan solusinya oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Menurut dia, industri kecil dan menengah perlu mendapat keringanan dari naiknya UMP. Terlebih ada ancaman pidana bila pengusaha tidak membayar upah yang telah ditetapkan. Hidayat mengatakan, permasalahannya adalah mekanisme dispensasi upah yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 terlalu rumit. Oleh karena itu, pihaknya dengan Kemenakertrans akan mencari terobosan agar dispensasi bisa diberikan pada banyak perusahaan dalam waktu singkat. "IKM untuk minta penangguhan dan keberatan, aturannya harus diubah. (Sistem) Pengangguhan yang ada ini terlalu rumit, harus disesuaikan sehingga dalam waktu 2 minggu bisa diikuti perusahaan," paparnya.

Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Apindo, Hariyadi Sukamdani, meminta pemerintah untuk menangguhkan dan mengkaji lebih dalam lagi pemberlakuan kebijakan tersebut. “Dan, kami minta ada fasilitas pengecualian bagi sektor UKM dan padat karya,” ujarnya.

Lebih jauh Haryadi mempersilakan para pengusaha ataupun asosiasi pengusaha lainnya untuk menggunakan hak hukum mereka dengan menggugat kebijakan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).” Kadin dan Apindo akan turut memonitor proses hukum yang berjalan di pengadilan,” kata dia.

Di sisi lain, Haryadi mengimbau para pengusaha untuk tidak serta-merta menutup usaha mereka apabila keberatan dengan kebijakan kenaikan UMP itu. “Masalah kenaikan UMP bisa diselesaikan dengan cara pembahasan secara bersama, antara pengusaha, buruh dan sebagai penengah itu pemerintah,” ujarnya.

Pengamat ekonomi Indef  Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika menyatakan bahwa efek domino sebagai akibat kenaikan upah buruh hanya inflasi yang naik. Akan tetapi di saat yang bersamaan akan ada peningkatan daya beli sehingga kondisi makro masih tetap stabil. “Pemerintah dapat memberikan insentif kepada semua pihak, kuncinya adalah pembagian tugas dari pengusaha, pemerintah, dan tenaga kerja dan diharapkan ada inisiatif agar insentifnya juga tepat”, tukasnya. “Di dalam ekonomi, tidak ada positif atau negatif, karena semua tergantung konteks secara global”, ulasnya

Menurut Erani, kenaikan UMP tidak akan mematikan peran pengusaha. “Persoalan ini hanyalah upaya untuk mencari titik tengah di tengah derasnya permintaan buruh atas kenaikan upah,” tukasnya.  Menurut dia, yang harus dilakukan pemerintah adalah memberikan kompensasi kepada pengusaha, terutama UKM dan juga buruh, agar bisa memperkuat fondasi ekonomi ke depan.

Dia yakin bahwa akan ada solusi yang diberikan oleh pemerintah agar tidak lagi memicu hal-hal yang meresahkan semua pihak. Terkait potensi angka pengangguran yang disebabkan oleh naiknya upah, ia menyatakan bahwa belum melakukan perhitungan. “Saya rasa akan ada kebijakan susulan lain dari pemerintah karena dalam beberapa hari ke depan akan ada pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh sehingga tercipta jalan tengah. Tidak akan ada penutupan pabrik atau apapun, yang penting harus ada jalan tengah”, ujarnya. iwan/novi/iqbal/bari/dias/doko

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…