Menperin Minta BUMN Buat Layanan Purna Jual Mobil Listrik

NERACA

 

Jakarta - Mobil listrik menjadi satu alternatif disaat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak menentu. Akan tetapi suatu produk terlebih adalah produk otomotif harus punya layanan purna jual agar produksinya tetap konsisten dan konsumen menjadi terbantu dengan adanya layanan purna jual.

Karena itu, Menteri Perindustrian M.S Hidayat meminta agar BUMN membuat layanan purna jual. "Saya berharap agar BUMN bisa membuat layanan purna jual terhadap mobil listrik minimal 1 tahun sebelum mobil tersebut mulai dipasarkan secara masal di dalam negeri. Selain itu jaringan penjualan dan pendirian bengkel harus dilakukan oleh BUMN sebelum mobil listrik dipasarkan," kata Hidayat di Jakarta, Selasa (27/11).  

Hidayat juga mengatakan bahwa hal itu adalah syarat utama jika mobil listrik ingin masuk dalam skala industri yang lebih besar lagi. Terkait dengan regulasi mobil listrik, menurut Hidayat, seluruhnya diserahkan kepada pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Regulasi mobil listrik seperti pengenaan Bea Masuk (BM) 0% bagi komponen yang tidak mampu diproduksi di Indonesia telah dikeluarkan Kemenperin. Jika Indonesia mampu membuat mobil listrik secara massal, maka ini yang pertama di dunia," paparnya.

Pemerintah, lanjut Hidayat, bisa membantu pembelian mobil listrik yang diproduksi oleh BUMN. "Kami bisa anggarkan di awal untuk pembelian mobil dinas listrik pada BUMN yang telah ditunjuk," ujarnya. Hidayat menambahkan, BUMN telah menyiapkan beberapa prototipe mobil listrik nasional. "Saat ini, ada 2 prototipe mobil listrik nasional yang akan diproduksi BUMN. Untuk teknisnya, pihak Kementerian BUMN mempunyai rincian yang lebih detail," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan regulasi untuk memproduksi mobil listrik secara massal yang diharapkan dapat terwujud sebanyak 10.000 unit pada 2018. Lebih lanjut dikatakan dia, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono telah meminta kementerian terkait untuk mempersiapkan berbagai peraturan yang dibutuhkan. "Misalnya, Kementerian Perindustrian, BUMN, Keuangan, dan Perhubungan, menyiapkan regulasi agar ada kemudahan-kemudahannya," ujarnya.

Gusti mengatakan bahwa peta jalan untuk memproduksi massal mobil listrik yang disiapkan oleh enam perguruan tinggi di Indonesia, antara lain, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Gadjah Mada, itu sudah dipresentasikan kepada Presiden. Ia mengakui mobil listrik tersebut hanya 60% mengandung komponen dalam negeri. Indonesia, menurut dia, sudah bisa menguasai desain mobil 100% dan kontrol elektronik sebanyak 50%.

Namun, kata dia, sistem transmisi dan baterai belum sepenuhnya dikuasai oleh Indonesia. "Nanti mendatangkan bahan dari luar negeri bisa bebas pajak, pajak jual akan dikurangi atau ditiadakan sehingga harga jualnya bisa diturunkan," ujarnya. Meski memproduksi mobil listrik tergolong mahal, Gusti mengatakan bahwa biaya produksi bisa ditekan hingga 30 persen apabila sudah memasuki tahap produksi massal. "Presiden minta BUMN terlibat langsung untuk produksi massal ini. Nanti kalau terlalu banyak, baru ke swasta," katanya.

Untuk uji coba tahap pertama, menurut Gusti, mobil-mobil instansi pemerintah di seluruh Indonesia siap menggunakan mobil listrik. Selain itu, stasiun pengisian listrik umum juga akan disiapkan secara bertahap.

Produksi Massal

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku, produksi massal mobil listrik lokal bisa terlaksana awal tahun depan asal dipayungi regulasi yang menunjang. Salah satu yang paling mendasar adalah definisi produk yang sampai saat ini belum dikategorisasi oleh pemerintah Indonesia. "Mobil listrik ini belum pernah ada di Indonesia. Kalau diproduksi massal harus mengikut aturan yang jelas," jelas Dahlan.

Pemerintah perlu menunjukkan keseriusan dengan dukungan antar instansi agar mobil listrik bisa diproduksi massal. Dikatakan, mobil listrik belum punya kategori khusus dan tidak bisa disamakan dengan kendaraan bermesin konvensional. "Ini bukan mobil biasa karena penggeraknya tidak menggunakan bahan bakar minyak secara langsung. Juga bukan motor. Harus ada aturan jelas untuk  STNK, BPKB, pajak dan lainnya," beber Dahlan.

Dijelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Riset dan Teknologi agar segera menyelesaikan aturan-aturan mobil listrik. Dahlan berharap, akhir tahun ini sudah ada regulasi dasar terkait teknis sampai pemasaran. Menariknya, sampai saat ini baru ada dua unit mobil listrik murni milik PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors yakni Mitsubishi i-MiEV yang sudah mengantongi STNK dan BPKB. Sayang, city car  itu dikenakan pajak berlipat. Pasalnya, karena menggunakan satu motor listrik di setiap roda,   dihitungkan sebagai mobil gerak empat roda atau all-wheel drive (AWD).

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…