Tarik Ulur Holding Bank BUMN

NERACA

Jakarta - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk., Gatot M Suwondo menilai, pembentukan perusahaan induk (holding) khusus perbankan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara tidak dibutuhkan lantaran empat bank milik pemerintah sudah baik dan bertumbuh. "Tidak perlu pakai holding. Khusus untuk bank pemerintah semuanya sudah bagus," tegas Gatot di Jakarta, Senin (26/11).

Menurut Gatot, pembentukan holding perbankan dapat diterapkan apabila pemilik satu bank juga menjadi pemegang saham pengendali pada bank lain. Misalnya, investor asing memiliki beberapa bank di Indonesia sehingga dipandang perlunya holding tersebut.

Gatot kembali menjelaskan bahwa kondisi saat ini sudah memberikan kenyamanan bagi BNI sebagai bank BUMN yang terpisah dari bank BUMN lain. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/8/PBI/2012 mengenai Struktur Kepemilikan Bank untuk meningkatkan tata kelola dan kesehatan bank membuka peluang bagi bank-bank BUMN untuk membentuk holding bank.

Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) membuka kembali opsi pembentukan holding company bank, sehingga tidak ada lagi kewajiban bank melakukan merger atau konsolidasi di antara bank-bank yang dimilikinya.

"Sebenarnya, merger atau akuisisi itu kan mensimplifikasikan perbankan karena kita memiliki 120 bank sehingga untuk mengawasinya juga susah serta adanya ketentuan-ketentuan dalam Basel II," tukas Gatot.

Asal tahu saja, gagasan membentuk perusahaan induk (holding company atau HC) bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) bukan ide atau gagasan baru, apalagi mengada-ada. Pengamat perbankan Krisna Wijaya pernah bilang, konsep pembentukan HC bank-bank BUMN sudah ada dan bahkan pada 2008 itu sudah final.

Konsep pembentukan HC bank-bank BUMN ini bersamaan dengan konsep pembentukan bank pembangunan. Dalam perkembangannya, kata dia, Kementerian BUMN yang mengusulkan kepada Bank Indonesia (BI) agar bank-bank BUMN dikecualikan dari ketentuan single presence policy (SPP).

Terlepas nantinya disetujui atau tidak oleh BI, yang barangkali kelak menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa perkembangan mutakhir yang perlu diperhatikan. Pertama, adanya kesepakatan antarkepala negara se-Asean mengenai integrasi pasar keuangan Asia Tenggara, di mana untuk sektor perbankan konsepnya harus sudah selesai pada 2015 dan implementasinya diusulkan mulai 2010.

Kedua, terbentuknya HC bank BUMN selain akan menaikkan posisi tawar di kawasan ASEAN, tentunya di dalam negeri akan menjadi “raksasa” yang kuat. Kalau berhimpun dengan total aset sekitar lebih kurang Rp1.400 triliun dan permodalan berkisar Rp210 triliun, sangat pasti akan menjadi “penguasa” pasar perbankan nasional.

Ketiga, HC bank BUMN, menurut saya, menjadi relevan lagi kalau melihat kenyataan dalam praktiknya bahwa sesama bank BUMN justru bersaing. Sehingga bisa mengundang persaingan tidak sehat. [ardi]

BERITA TERKAIT

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…

BERITA LAINNYA DI

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…