Komisioner OJK Yakinkan Iuran Tidak Pengaruhi IPO

NERACA

Jakarta – Ancaman iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibebankan kepada emiten bakal memicu delisting di pasar modal, rupanya disikapi serius oleh dewan komisioner OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad angkat suara dan mencoba menyakinkan pelaku pasar, bila iuran yang akan diterapkan untuk pasar modal tidak akan membebankan. Selain itu, iuran ini juga tidak akan mempengaruhi perusahaan melakukan penawaran umum saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI), “Semua iuran sudah dihitung secara proporsional dan iuran itu tidak besar,"katanya di Jakarta, Senin (26/11).

Sebaliknya, dia mengharapkan, IPO dapat lebih diperbanyak sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri pasar modal di dalam negeri. Tahun ini, IPO masih cukup minim. "Yang penting itu kita harus mencari penyebab kenapa IPO itu kurang banyak, ke depan kita ingin lebih banyak,"ujarnya.

Menurutnya, minimnya IPO saat ini disebabkan banyak faktor diantaranya waktu (timing) yang tidak tepat juga kurangnya akses informasi."Jadi kami akan lihat bagaimana ke depan bisa menambah jumlah IPO termasuk 'right issue' dan obligasi,”ungkapnya.

Kata Muliaman, pihaknya berharap jumlah investor di pasar modal dapat bertambah. Saat ini investor di pasar modal masih minim baru mencapai sekitar 400 ribu investor. Hal senada juga pernah disampaikan Direktur Utama BEI Ito Warsito, besaran iuran atau pungutan OJK sekitar 7,5%-15% dari pendapatan usaha untuk biaya operasional dianggap wajar, “Iuran biaya oprasional OJK ke SRO (self regulatory officer) menurut saya tarifnya masih wajar,"tuturnya.

Alasannya, lembaga OJK itu memerlukan biaya yang cukup besar dalam menjalankan fungsinya dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian. Maka tidak heran, lembaga ini memang perlu pendanaan besar agar dapat berfungsi baik.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Corporate Secretary Indonesia (Indonesian Corporate Secretary Association) Hardijanto menagatakan, beratnya beban biaya iuran OJK yang dikenakan emiten bakal mengancam emiten untuk keluar dari pasar modal Indonesia (delisting). OJK juga harus menjelaskan lebih rinci beban biaya yang sebelumnya tidak pernah dikenakan kepada pelaku industri tersebut,” tandasnya. (bani)

 

 

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…