Bank Butuh Insentif, BI Malah Banyak Bikin Aturan

NERACA

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memang telah mengeluarkan delapan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Sebut saja aturan lisensi berjenjang (multiple license), branchless banking, atau trustee (wali amanat). Namun yang mesti dipertanyakan, apakah keseluruhan aturan tersebut bakal menguntungkan dan membuat buntung siapa? Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Center for Banking Crisis, Achmad Deni Daruri, mengatakan kalau aturan tersebut akan menjadikan perbankan kecil semakin kecil dan perbankan besar semakin besar.

“Ibaratnya bank besar itu seperti orang gendut. Besar tapi belum tentu hebat. Sementara kalau jadi bank kecil kan lebih efisien,” ujar Deni kepada Neraca di Jakarta, Minggu (25/11). Menurut dia, yang seharusnya dilakukan pemerintah, dalam hal ini BI, adalah memberikan insentif untuk perbankan besar agar bisa bersaing dengan bank-bank internasional. Tidak hanya perbankan besar, bank-bank kecil pun juga mesti diberi insentif agar menjadi besar.

Meskipun demikian, lanjut Deni, pemberian insentif itu jangan sampai menghilangkan prudential banking. Sementara mengenai kewajiban pembentukan holding perbankan bagi pemilik bank yang memiliki saham di atas 50%, kata dia, aturan tersebut dimaksudkan untuk membuat bank menjadi lebih sedikit atau minimalis.

“Giliran BI mau lepas (pengawasan ke OJK), malah membuat banyak aturan untuk perbankan. Dengan alasan efisiensi. Dulu ke mana saja, kok, tidak membuat bank supaya efisien?” kata Deni, mempertanyakan. Lebih lanjut Deni mengatakan, seharusnya BI tidak perlu mengeluarkan delapan aturan ini karena fungsi pengawasannya akan pindah ke OJK pada 2014 mendatang.

Sementara Dosen FEUI Lana Soelistianingsih menilai, bahwa ke delapan PBI ini sejatinya untuk meningkatkan kualitas dan menjaga stabilitas perbankan di Indonesia. "Secara jangka pendek aturan terlihat untuk meningkatkan kualitas bank dan menjaga kestabilan," kata Lana kepada Neraca.

Dia lalu memberi contoh dua aturan, yaitu mewajibkan bank menyalurkan kredit sebesar 20% untuk UMKM serta lisensi berjenjang. Lana bilang hal ini menjadi sangat penting untuk menyaingi bank-bank yang menyalurkan kredit ke UMKM yang terlampau besar, yang bunganya bisa sampai 45% per tahun.

“Sementara bunga kredit untuk UMKM akan lebih kompetitif jika semakin banyak bank yang masuk ke pasar UMKM,” tambahnya. Terkait dengan aturan lisensi berjenjang, Lana menjelaskan bahwa aturan ini mendorong perbankan lebih sehat dan bisa bersaing dengan bank-bank asing di Indonesia.

Saat ini, kata dia, jumlah bank cukup banyak hingga BI harus melakukan paksaan untuk memperbaiki bank-bank kecil. “Aturan ini bukan untuk membunuh bank kecil tetapi membangun pondasi yang kuat untuk bersaing dengan bank-bank asing,” tukasnya.

Untuk aturan permodalan inti ini akan memberikan fondasi kuat dalam menghadapi keterbukaan perbankan Asean pada 2020 mendatang. Dengan mempunyai permodalan yang kuat dan besar maka akan bisa bersaing dengan bank-bank asing sehingga perbankan Indonesia semakin kokoh.

“Apabila akan berdampak buruk kepada bank kecil, pemerintah bisa menyarankan supaya bank kecil itu merger atau akuisisi kepada bank besar lainnya sehingga sahamnya bisa terselamatkan,” terang Lana. Dia juga menambahkan, mayoritas bank kecil merupakan bank yang dimiliki keluarga. Oleh karena itu, tidak ada masalah apabila aturan itu diberlakukan karena tidak berdampak kepada bank kecil karena bank itu tidak memberikan kredit kepada masyarakat.

“BI bisa melakukan kelonggaran kepada bank kecil dengan memberikan keleluasaan kepada bank kecil untuk melakukan kegiatan perbankannya di luar jawa dikarenakan perbankan di daerah masih sedikit sehingga bank kecil bisa bertahan walaupun terkena imbas dari aturan ini,” ungkapnya.

Di sisi lain, Lana juga melihat tidak akan mudah bagi investor asing untuk menguasai saham bank di Indonesia karena aturan yang ada cukup jelas. Tetapi, aturan kepemilikan saham asing sebesar 99% harus diubah lebih dahulu hingga pihak asing tidak akan mudah masuk dalam perbankan di Indonesia.

Butuh Asing

Di tempat terpisah, Chief Economist Bank Mandiri, Destry Damayanti mengungkapkan, pada dasarnya nasionalisme itu penting termasuk di sisi perbankan. Namun, dia mengatakan bahwa tak bisa menutup kenyataan bahwa Indonesia membutuhkan dukungan asing. "Memang nasionalisme penting, tapi di satu sisi kita harus menyadari kenyataan bahwa kita butuh dana. Kita punya pembangunan itu besar-besaran dan target pembangunan kita kan besar sekali," katanya.

Mengenai PBI No.14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, misalnya, Destry menjelaskan asing memegang pernanan penting dalam hal tersebut karena memegang dana yang besar. "Jadi mau tak mau memang kita harus legowo. Tetapi BI sudah mengetahuinya oleh karena itu dikeluarkanlah aturan ini," terangnya.

Sehingga, lanjut dia, kepemilikan saham mayoritas di sebuah bank tidak bisa langsung mengatur batasan dominasi asing. Pasalnya hal tersebut akan melanggar undang-undang yang ada sebelumnya. "Jadi akhirnya dipakailah jalan tengah, di mana hanya untuk pemegang saham yang juga bank yang bisa memegang saham di atas 40%. Tapi dengan ketentuan sendiri dari BI," tegas Destry.

Maka dari itu, industri perbankan masih akan dihinggapi pemegang saham mayoritas. Tak menutup kemungkinan dominasi asing juga. "Kalau kita lihat, kepemilikan saham mayoritas yang sekarang sebenarnya masih memungkinkan kalau dia (asing) memenuhi ketentuan BI. Cuma masalahnya, kita tidak tahu ketentuan BI mengarah untuk apa," papar dia.

Menurut Destri, lebih baik bank-bank swasta yang bermasalah yang seharusnya berinisiatif terlebih dahulu untuk merger dengan bank besar nasional sebelum diambil alih asing. Karena peraturan tersebut akan membawa peluang besar bagi bank asing untuk mengakuisisi bank-bank lokal, sementara bagi bank-bank nasional akuisisi bukan hal yang mudah dan murah.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…