Iuran OJK Masih Tarik Menarik di Industri Pasar Modal - BEI Klaim Wajar

NERACA

Jakarta- Keluhan para pelaku pasar modal soal biaya pungutan operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberatkan kepada anggota bursa, dibantah langsung oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, besaran iuran atau pungutan OJK sekitar 7,5%-15% dari pendapatan usaha untuk biaya operasional dianggap wajar, “Iuran biaya oprasional OJK ke SRO (self regulatory officer) menurut saya tarifnya masih wajar,"katanya di Jakarta akhir pekan kemarin.

Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan itu memerlukan biaya yang cukup besar dalam menjalankan fungsinya dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian. Oleh karena itu, OJK memang memerlukan pendanaan besar agar dapat berfungsi baik.

Sementara, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja menilai, iuran biaya operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup membebankan industri pasar modal, “Pungutan biaya operasional OJK sangat membebankan bagi industri di pasar modal," ungkapnya.

Kata Lily, pungutan biaya operasional OJK sebaiknya ditunda terlebih dahulu sampai industri pasar modal dapat benar-benar siap untuk menerima beban tambahan itu. Hal senada juga pernah disampaikan, Direktur Utama PT Panin Sekuritas Tbk (PANS) Handratta Sadeli bahwa usul pungutan OJK cukup memberatkan pelaku pasar modal karena keuntungan akan semakin menipis, “Apalagi selain ada pungutan ini, masih ada biaya perantara perdagangan efek (levy) yang dibebankan oleh otoritas BEI sebesar 0,01% per transaksi," jelasnya.

Ditambah lagi, lanjut dia, persaingan biaya "brokerage" yang semakin ketat antar perusahaan efek dan jumlah investor di pasar modal Indonesia yang masih minim jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.

Mengancam Delisting

Merespon keluhan pelaku pasar modal, Ketua Indonesian Corporate Secretary Association (ICSA), Hardijanto Saroso menambahkan, pihaknya akan mengkaji ulang terkait pungutan biaya operasional OJK kepada emiten karena dikhawatirkan mendorong emiten keluar dari pasar modal Indonesia, “Jadi intinya apakah OJK yang telah dirancang justru akan membebani industri. Dulu untuk mendorong perusahaan masuk pasar modal, ada tawaran pengurangan beban biaya (pajak). Akan tetapi, jika dikenakan pungutan yang membebani emiten, maka dikhawatirkan dapat mendorong perusahaan untuk keluar dari pasar modal dan ini yang harus dijelaskan oleh OJK,"tandasnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan mengkaji ulang keuntungan yang didapatkan oleh emiten dengan adanya beban usaha dari pungutan OJK sebelum menyampaikan pendapat kepada regulator pasar modal itu, “OJK harus menjelaskan secara rinci apa dasar pungutan itu. Jika memang digunakan untuk pengembangan sistem dan memberikan fasilitas tambahan kepada emiten, tidak masalah," tuturnya.

Dia menambahkan, jika beban biaya itu sebagian besar digunakan untuk menggaji pegawai OJK, maka pihaknya akan mengembalikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji ulang keberadaan otoritas itu.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengusulkan iuran OJK sebaiknya diambil dari biaya 'levy' saja. Apalagi OJK juga sudah mengambil pungutan dari lembaga penyelenggara pasar modal.

Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herman, menambahkan, regulator pasar modal dalam hal ini harus menjelaskan secara rinci kepada pelaku pasar mengenai teknis penggunaan pungutan itu.

Bebankan Pasar Modal

Menurut dia, jika realisasi penggunaan pungutan biaya operasional tidak efektif dalam mengembangkan pasar modal Indonesia, tidak akan ada artinya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia Haryajid Ramelan mengatakan, pungutan kepada profesi penunjang pasar modal sebesar Rp1 Juta-Rp2 Juta juga dinilai cukup memberatkan, “Kalau ada pungutan personal profesi tentu memberatkan, kalau mau ke organisasinya dengan catatan besaran pungutan harus rasional," tegasnya.

Asal tahu saja, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, besaran pungutan OJK ditentukan berdasarkan aset, pendapatan usaha, imbalan pengelolaan, imbalan jasa kustodian, ataupun perorangan dan per perusahaan.

Kata Muliaman Hadad, latar belakang dibebankannya pungutan kepada pelaku industri adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang OJK. Selain itu, sebagai alat penegakan hukum (law enforcement) dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban pasar di sektor jasa keuangan. (bani)

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…