Industri Asuransi Butuh Lembaga Talangan Likuiditas - OJK: Asuransi Besar Wajib Terapkan PSAK 62

NERACA

Bogor - Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani menegaskan, perusahaan asuransi besar seperti joint venture dan go public, wajib menerapkan standard akuntansi keuangan internasional atau international financial reporting standards (IFRS) melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 62 Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Sementara, bagi industri asuransi menengah belum diwajibkan menerapkan PSAK 62 ini. “Bagi mereka yang belum siap, menurut saya harus dikasih waktu, entah itu satu atau dua tahun. Beri mereka kelonggaran waktu untuk beradaptasi dengan aturan baru. Walaupun begitu harus dipastikan bahwa mereka benar-benar tidak bisa. Terkecuali bagi perusahaan asuransi besar, joint venture, dan terbuka (go public). Mereka wajib menerapkan,” jelas Firdaus di Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/11).

Pada dasarnya, kata dia, Indonesia tetap harus melaksanakan PSAK 62 ini lantaran sudah merupakan kesepakatan internasional. Apalagi, PSAK 62 sudah menjadi produk sehingga yang perlu dilakukan adalah pelaksanaannya saja. "Memang itu (PSAK 62) masih dalam pembahasan antara DSAK IAI (Dewan Standard Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia) dengan Bapepam-LK. Meski tidak semua perusahaan asuransi merasa keberatan, tapi bagi mereka yang (perusahaan asuransi) besar sudah harus berjalan,” ungkap mantan kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebelumnya, industri asuransi ngotot ingin agar penerapan PSAK 62 ditunda. Pasalnya menurut mereka, hingga saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan atau implementation guidance dalam menerapkan ketentuan tersebut. Tujuan penerapan PSAK 62 ini agar laporan keuangan perusahaan di Indonesia diharapkan mempunyai daya banding yang setara dengan perusahaan yang menerapkan standard akuntansi internasional.

Tak hanya itu saja. Firdaus Djaelani juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) harus melanjutkan pembahasan kemungkinan bank sentral berperan sebagai lender of last resort industri asuransi. “Ada pemikiran ke arah sana. Kalau di perbankan, BI bertindak sebagai lender of the last resort. Kalau ada bank kesulitan likuiditas, bank tersebut bisa pinjam ke BI," ujar dia.

Akan tetapi, lanjut Firdaus, bagaimana kalau ada perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan likuiditas? “Ini yang harus dipikirkan. siapa yang harus berfungsi sebagai lender of the last resort," tambahnya. Pemikiran untuk menjadikan bank sentral menjadi lender of the last resort bagi industri asuransi muncul lantaran BI merupakan lembaga yang dapat mencetak uang untuk menalangi industri keuangan yang sedang kesulitan likuiditas.

BI menolak
Ke depan, sambung Firdaus, lender of the last resort bagi industri asuransi tersebut perlu pembahasan lebih mendalam. Sebagai informasi, bank sentral mempertanyakan rencana pendirian lender of the last resort untuk lembaga keuangan nonbank. Pasalnya, lembaga tersebut sangat memerlukan kecepatan informasi.

Gubernur BI, Darmin Nasution menjelaskan, untuk di negara mana pun, tidak ada lembaga yang memiliki fasilitas lender of the last resort selain dari bank sentral negara bersangkutan. "Untuk itu perlu adanya kolaborasi antara OJK dan BI," terang dia.

Darmin juga menuturkan, BI masih tetap mengatakan tidak bisa menjadi lender of the last resort untuk lembaga keuangan nonbank, karena tidak memiliki sistem untuk memperoleh data yang cepat. "Nah, kalau itu dibangun bisa saja. Tapi itu nanti akan lebih sulit untuk mengidentifikasi," ungkapnya.

Dia lalu mencontohkan kalau industri asuransi yang sudah mereasuransikan risiko. Oleh karena itu, fungsi lender of the last resort nantinya seperti apa. Apabila lender of the last resort ini terbentuk, Darmin khawatir industri asuransi tidak akan mereasuransikan lagi risikonya. Dengan demikian bank sentral yang ketiban pulung menanggung risiko mereka.

“Sementara kalau nanti di bawah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), apakah mereka mampu mendanai? Saya ragu. Jelas, masalah ini belum tuntas dan perlu dibicarakan lebih lanjut,” tegas Darmin. [iqbal/ardi]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…