Tantangan Perbankan Lokal

Kondisi perbankan nasional memang diakui oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution pada kesempatan Banker’s Dinner di Jakarta, akhir pekan lalu.

"Tingkat efisiensi perbankan kita secara umum belum memuaskan," ujarnya di hadapan sejumlah bankir.

Hasil pemantauan BI terungkap, bahwa tingkat efisiensi yang dilakukan perbankan selama ini belum optimal. Fakta mengungkapkan, sumber pendanaan bank hingga saat ini tercatat 91% masih terkonsentrasi pada dana jangka pendek yang berasal dari simpanan nasabah (dana pihak ketiga-DPK), yang terinci 44% dalam bentuk deposito berjangka, di mana sekitar 50% di luar skim penjaminan LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan).

Ini berarti, separuh dari dana deposito berjangka memasang tingkat suku bunga di atas bunga penjaminan LPS 5,5%.

Dan besarnya porsi suku bunga deposito yang di atas bunga penjaminan tersebut dipengaruhi kekuatan oligopolistik sejumlah deposan besar. Sehingga para pemilik dana besar memiliki kekuatan “mengatur” suku bunga yang belakangan ini terus melenggang tinggi rata-rata di atas 10% per tahun.

Tidak hanya itu. Dari sisi pegelolaan dana, data BI juga mengungkapkan kecilnya penempatan dana di pasar uang antarbank (PUAB). Hanya sekitar 4% dari portofolio aset bank yang ditempatkan di pasar uang antarbank. Padahal, jumlah bank nasional mencapai 120 bank.

Jelas, ini akan terjadi ekses likuiditas akhirnya hanya terkonsentrasi pada bank-bank tertentu. Sementara bank lainnya harus berkompetisi meraih dana pihak ketiga yang berujung pada tingginya suku bunga dana.

Selain itu, kita melihat rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) industri perbankan belum menggembirakan. BOPO memang secara rata-rata industri  tercatat turun ke level 74,26% pada September 2012.

Namun,  masih banyak bank yang rasio efisiensinya di atas 90%. Bahkan, beberapa bank di atas 100%.

Penyebabnya,  karena masih banyak bank yang kegiatan operasionalnya tidak sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Bahkan, mereka beroperasi di bawah skala ekonomis sehingga faktor permodalan menjadi tantangan tersendiri.

Karena itu BI sekarang mengatur  bank untuk ekspansi berdasarkan kemampuan modalnya dan profil risikonya. Itu dengan cara  mengelompokan bank menjadi empat kategori  dari sisi permodalan.

Kita juga mendukung aturan baru BI yang mewajibkan bank memberikan 20% dari total penyaluran kreditnya ke sektor UMKM.

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…