Tunjangan PNS Yang Tertunda 9 Bulan - BKD Depok Mengaku "Sulit" Bersikap Manusiawi

Depok – Kasus tertundanya pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok yang dipekerjakan di Badan Narkotika Nasional (BNN), ternyata terhambat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok. Kewenangan badan ini untuk memberikan kebijakan pencaian TKD, ternyata sulit bersikap manusiawi dalam membuat kebijakan pencairan, kendati hanya karena asumsi pendapat hasil konsultasi dengan Inspektorat Daerah Kota Depok dan staf Badan Pemeriksa Keuangan yang melarang untuk memberikan TKD akibat aturan perundangan yang ada.

Sekretaris BKD Kota Depok Manto SH saat menjelaskan kepada NERACA menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memproses pencairannya, walaupun dana anggaran yang dicadangkan tertera dalam APBD 2012.  “Secara kemanusiaan saya sangat paham, tapi kewenangan saya tidak ada untuk memprosesnya sebelum ada keputusan pimpinan, Untuk ini akan dibahas lagi mencari solusi keputusannya,” ujar Manto menandaskan.

Menurut Manto, tanggungjawab pemberian TKD adalah instansi pengguna (BNN Pusat, red). Bahkan, hak TKD PNS Depok yang secara resmi telah dijelaskan dalam surat oleh Sekretaris Utama BNN, bahwa masalahnya agar diatasi oleh Pemerintah Kota Depok.

Namun, BKD tetap “kaku” dan hanya berpegang pada asumsi dengan beranalogi pada Peraturan Presiden (Perpres) yang  hanya diperuntukan bagi PNS yang  ada di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, Manto juga menjelaskan bahwa PNS Kota Depok yang dipekerjakan di BNN Kota Depok, sebetulnya sudah mendapat uang makan dan honor kegiatan. “Jika dianalogikan, maka pendapatannya juga sama dengan pendapatan TKD,” ujar Manti.

Padahal, menurut beberapa PNS yang dihubungi NERACA, uang makan dan honor kegiatan itu sangatlah minim dan tidak sesuai dengan nilai TKD yang diharapkan. “Alasan Sekretaris BKD itu tidak analogi dengan hak kami untuk memperoleh TKD dari Pemkot Depok sebagai penanggungjawab status asal kami yang masih resmi sebagai pegawai pemerintah Kota Depok,” ujat Teguh Yahya Santoso, Kasubag Tata Usaha BNN Kota Depok.

Selain itu, lanjut Teguh Yahya Santoso, honor kegiatan yang diberikan oleh Kepala BNN Kota Depok kepada para staf dan penanggungjawab kegiatan, hanya berkisar sekitar Rp100 ribu rupiah per kegiatan. Dan, kegiatan sepenuhnya ditangani oleh pimpinan yang kewenangannya tidak proporsional sesuai dengan nilai prosentase honor masing-masing pemegang tau pelaksana kegiatan.

“Kami benar-benar sangat minim pendapatan yang sesuai hak dan ditambah lagi tidak diakomodir untuk meminta hal TKD kepada induk instansi kami di Pemerintah Kota Depok,” ujar Teguh Yahya.

Apalagi, lanjutnya, masa APBD 2012 Kota Depok sudah hampir berakhir proses pencairannya pada 20 Desember 2012 ini. “Sangat tidak manusiawi pemerintah Kota Depok sebagai iduk instansi kami, membiarkan penderitaan yang kami hadapi saat ini,” ujar Teguh.

BERITA TERKAIT

Mentan dan Pemprov Targetkan Jabar Jadi Penghasil Padi Nasional

NERACA Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berupaya memanfaatkan pompanisasi…

Badan Geologi Bandung Lakukan Penelitian Potensi Gempa di Sukabumi

NERACA Sukabumi - Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Sukabumi diteliti oleh Badan Geologi Bandung terkait dengan potensi terjadinya gempa. Penelitian tersebut…

Pj Gubernur Banten Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Usai Lebaran

NERACA Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Mentan dan Pemprov Targetkan Jabar Jadi Penghasil Padi Nasional

NERACA Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berupaya memanfaatkan pompanisasi…

Badan Geologi Bandung Lakukan Penelitian Potensi Gempa di Sukabumi

NERACA Sukabumi - Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Sukabumi diteliti oleh Badan Geologi Bandung terkait dengan potensi terjadinya gempa. Penelitian tersebut…

Pj Gubernur Banten Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Usai Lebaran

NERACA Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem…