Uji Materi UU Minerba - MK Kabulkan Sebagian Putusan

Jakarta - Permohonan Uji Materiil Undang-Undang  Nomor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan ini telah mengabulkan sebagian putusan yang diajukan oleh Bupati Kabupaten Kutai Timur H Isran Noor selaku Pemohon terkait Uji Materiil ini. "Majelis telah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di ruang persidangan Gedung MK.

Mahfud dalam putusannya membacakan bahwa MK menghapus frasa "setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah" dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 UU Minerba bertentangan dengan UUD1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai setelah ditentukan oleh pemerintah daerah. MK juga menghapus frasa "Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan" dalam Pasal 14 ayat (2) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh".

"Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Minerba selengkapnya menjadi, 'Penetapan WP yang dilakukan setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia'," jelasnya.

Mahfud dalam putusan menyatakan bahwa MK, Pasal 9 ayat (2) UU Minerba selengkapnya menjadi: "WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

Pasal 9 ayat (2) UU Minerba selengkapnya. menjadi: "WP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"."Pasal 14 ayat (1) menjadi: "Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, dia menuturkan Pasal 14 ayat (2) selengkapnya menjadi: "Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintah dan pemerintah daerah". Pasal 17 selengkapnya menjadi, "Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah," tambahnya.

Kemudian Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa urusan pemerintahan dalam menetapkan WP, WUP dan batas serta luas WIUP, bukanlah termasuk urusan pemerintahan yang mutlak menjadi urusan pemerintah pusat dalam rangka menjamin kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.

Tetapi hal tersebut merupakan urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif yang sangat tergantung pada situasi, kondisi dan kebutuhan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan."Menurut Mahkamah untuk menentukan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif haruslah berdasarkan pada semangat konstitusi yang memberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah," katanya.

Dengan demikian, Hamdan menyatakan bahwa MK telah memutuskan Penetapan Wilayah Pertambangan (WP) yang dilakukan, ditentukan oleh Pemerintah Daerah dan berkonsultasi dengan DPR.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon yaitu Robikin Emhas mengapresiasi putusan MK yang memberikan wewenang penetapan wilayah tambang kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Pemohon menilai putusan MK itu mendukung upaya Pemda memanfaatkan sumber daya alam yang ada di lingkungannya. "Mahkamah berpendapat yang pada pokoknya sesuai dengan harapan kami. Mahkamah menyatakan penetapan wilayah pertambangan ditentukan oleh Pemda," ujarnya

Robikin menerangkan, putusan MK ini juga membayar kerugian konstitusional Pemda yang selama ini tidak dapat menikmati hasil tambang di lingkungannya. Sebelumnya, Pemda tidak bisa memanfaatkan sumber daya alam di daerahnya sebelum pemerintah pusat menetapkan wilayah pertambangan. Putusan MK ini tidak akan berpengaruh pada kontrak kerja yang sudah dibuat para pelaku usaha. "Para pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap putusan MK karena tidak berlaku surut, artinya kontrak yang sudah ada tetap berlaku," jelasnya.

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…