Kasus Bioremediasi Chevron - Audit Keuangan Bukan Kewenangan BPKP

Pekanbaru - Audit keuangan kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) bukan kewenangan BPKP melainkan BPK, kata saksi ahli keuangan negara Arifin P Surya Atmadja dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. "Atas dasar keterangan saksi ahli itu maka hasil audit tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti. Artinya hasil audit BPKP tidak sah," kata Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum empat karyawan CPI yang ditahan terkait kasus tersebut, dalam keterangan yang disampaikan Humas CPI Heri Fandi Okta, di Pekanbaru, Jumat.

Sidang kasus bioremediasi PT CPI terus bergulir, dan kini dalam pengajuan permohonan praperadilan tersangka Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis.

Menurut Todung, berdasarkan pendapat saksi ahli keuangan negara itu maka penghitungan kerugian negara yang digunakan Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut dilakukan oleh badan yang tidak memiliki kewenangan.

Dalam permohonan praperadilan yang disampaikan, kata Todung Mulya Lubis, BPKP tidak mempunyai tugas dan kewenangan melakukan penghitungan dan menetapkan kerugian negara.

Keputusan Presiden No 31 Tahun 1983 menyatakan bahwa BPKP memiliki kewenangan menghitung kerugian negara, namun telah dicabut dengan Keputusan Presiden No62 Tahun 2001. "Karena itu, kewenangan menghitung kerugian negara sudah tidak berlaku lagi," kata Todung.

Ia menjelaskan bahwa yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal 10 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan, BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Todung lebih lanjut menyatakan bahwa penetapan para karyawan CPI sebagai tersangka tidak sah dan melawan hukum karena dilakukan sebelum menghitung kerugian negara oleh BPK. "Sesuai dengan pasal 1 butir 2 KUHAP, penyidik harus terlebih dulu mencari dan mengumpulkan bukti sebelum menentukan tersangka. Namun, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka sebelum bukti terkumpul," ujarnya.

Sementara Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) A Hamid Batubara memprotes keras keputusan Kejaksaan Agung yang memperpanjang penahanan karyawan kontraktor migas itu dalam kasus bioremediasi selama 30 hari mendatang.

Menurut Hamid Batubara dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, tindakan memperpanjang masa penahanan itu tidak lazim.

Keputusan perpanjangan penahanan dilakukan sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat keputusan atas praperadilan yang sedang memeriksa keabsahan penyelidikan, penerapan prosedur hukum dan penghormatan HAM atas warga Indonesia oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini.

Hamid mengungkapkan dalam sesi sidang praperadilan sampai saat ini, tidak ada bukti yang disampaikan oleh Kejagung yang membuktikan adanya kerugian negara.

"Tidak juga ada bukti yang menyatakan terdapat aktivitas melawan hukum yang dilakukan para karyawan CPI. Dan tidak ada alasan yang jelas yang disampaikan oleh Kejagung mengapa karyawan-karyawan ini dijadikan tersangka atas keterlibatan mereka dalam program lingkungan yang terbukti sukses dan disetujui oleh pemerintah." Meski begitu PT CPI dan para karyawan terus bekerjasama sepenuhnya dengan Kejaksaan Agung.

Jeff Shellebarger, Managing Director Chevron IndoAsia business unit juga menyampaikan keprihatinan atas tidak dihormatinya hak-hak hukum, hak sipil dan hak asasi para karyawannya.

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…