Integrasikan Pengelolaan Laut - Dekin Dorong Pembentukan Kemenko Kelautan

NERACA

 

Lombok – Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) mendorong pembentukan Kementerian Koordinator (Kemenko) Kelautan. Dekin menilai, Kemenko Kelautan ini semakin penting direalisasikan lantaran sektor kelautan mengandung potensi begitu besar serta melibatkan banyak kementerian atau lembaga yang mengurusnya.

Sekretaris Dekin, Dedy Sutisna, menegaskan keinginan tersebut di hadapan puluhan wartawan di Hotel The Jayakarta, Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini juga meyakini, usulan dibentuknya Kemenko Kelautan ini bisa direalisasikan ketika Undang-Undang Kelautan dan ocean policy sudah terwujud.

“Saya sangat mendorong adanya Menko Kelautan. Secara teknis kan begini. Kalau Undang-Undang Kelautan jadi, kemudian ocean policy itu jadi, kita kan butuh organisasi atau lembaga yang mengelola itu. Nah itu tidak bisa hanya diserahkan kepada kementerian di sektor itu saja,” kata Dedy dalam acara Press Tour 2012 bersama KKP, Jumat malam (23/11).

Menurut Dedy, untuk Indonesia yang diakui sebagai negara kelautan terbesar di dunia, Kemenko Kelautan ini seharusnya sudah dibentuk sejak 1982. “Kalau kita mengaitkan dengan Unclos 1982 sebagai negara kelautan terbesar di dunia, yang pertama ada harus Menko Kelautan itu. Kenapa? Karena yang terlibat di bidang laut itu sangat besar sekali,” jelas Dedy.

Lebih jauh dia mengatakan, selain dengan cara mewujudkan UU Kelautan dan ocean policy terlebih dahulu, cara membentuk Kemenko Kelautan adalah dengan mengganti Kemenko yang sudah ada. “Caranya, Menko yang sudah ada, ganti nama saja. Jadi kalau saya cenderungnya, Menko itu berdasarkan kawasan. Bukan berdasarkan fungsi. Fungsi ekonomi, fungsi kesejahteraan, fungsi keamanan. Tapi kalau ke depan itu, saya cenderung mencampurkan antara fungsi dengan kawasan,” lanjutnya.

Itu sebabnya, sambung Dedy, sudah saatnya ada perubahan struktur kementerian koordinator di Indonesia. Sejauh ini, kata Dedy,  kementerian yang terkait dengan fungsi ekonomi dikoordinasi oleh Kemenko Perekonomian. Yang terkait dengan urusan rakyat dan kesejahteraan dikomandoi oleh Kemenko Kesra. Demikian pula dengan kementerian yang terkait dengan urusan politik, hukum, dan keamanan dikoordinasi oleh Kemenko Polhukam.

“Ke depan harus mencampurkan itu. Yang pertama berbicara kawasan kelautan, mulai dari kesejahteraan sampai ekonominya. Sekarang harusnya ada Menko Kelautan, Menko Kedaratan, Menko Keudaraan. Masing-masing di situ bermain,” ujar Dedy dengan nada sedikit berseloroh pada dua kalimat terakhir.

Integrasi Kebijakan

Sebagaimana lazim diketahui, potensi kelautan Indonesia sangat besar untuk dikembangkan. Luas laut Indonesia, dalam catatan Dekin, mencapai 5,8 kilometer persegi, dengan jumah pulau mencapai 17.480 buah. Garis pantai Indonesia mencapai 95,181 kilometer dan merupakan terpanjang ke-4 setelah Rusia. Seluruh potensi sumber daya, baik hanyati maupun non hayati, mulai dari potensi perikanan, wilayah pesisir, bioteknologi, wisata bahari, miyak bumi, dan transportasi laut mencapai US$ 171 miliar per tahun atau sekitar Rp 1,700 triliun per tahun.

Agar bisa mengelola dan memanfaatkan potensi sebesar itu, maka pemerintah memerlukan integrasi kebijakan di bidang kelautan. Tentu saja, tujuannya, agar Indonesia segera menjadi negara maritim yang kuat, maju, dan mandiri. Akan tetapi, hal itu tidaklah mudah. Sebagaimana dijelaskan Dedy, Indonesia saat ini belum memiliki kebijakan kelautan, belum ada UU tentang kelautan, dan mindset yang cenderung darat (land based). “Yang perlu dilakukan, menghasilkan UU tentang kelautan, menghasilkan kebijakan kelautan Indonesia, perlu ada sosiaslisasi wawasan kelautan untuk mengubah mindset ke laut,” ujarnya.

Terkait dengan upaya mewujudkan UU Kelautan, Dedy bercerita, sejak tahun 2003, RUU Kelautan sampai sekarang mengendap di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena itu, Dedy meminta media untuk mendorong terbitnya UU tentang Kelautan. Saat ini, kata dia, ada sekitar 45 “anak-anak UU” yang terkait dengan sektor kelautan.

“Jadi dulu RUU Kelautan ini sudah menjadi inisiatif Menteri Kelautan dan Perikanan. Lalu diusulkan ke DPR, dan masuk Komisi IV DRR. Setelah ditelusuri, ternyata RUU itu lintas sektor. Tidak bisa ditangani Komisi IV DPR, dan akhirnya diendapkan. Makanya sekarang akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus), karena tidak ditangani oleh Komisi IV. RUU Kelautan masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2013,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…