UKM Bisa Ajukan Penangguhan Kenaikan UMP

NERACA

Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan perusahaan-perusahaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tidak mampu memenuhi kewajiban upah minimum dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada gubernur.

"Untuk membuktikan ketidakmampuan UKM dalam menerapkan upah minimum, gubernur dapat meminta akuntan publik untuk memeriksa keadaan keuangan. Nanti kami akan membuat surat rdaran terkait penangguhan penerapan upah minimum ini. Namun yang penting harus ada kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja," ujarnya, akhir pekan kemarin.

Hal itu dikatakannya menanggapi adanya keluhan dan keberatan dari perusahaan-perusahaan UKM atas penetapan upah minimum. Beberapa kenaikan upah minimum memang cukup signifikan seperti di Provinsi DKI Jakarta yaitu dari Rp1.529.150 (2012) menjadi Rp2.200.00 (2013) sehingga menimbulkan banyak keberatan dari pihak pengusaha yang menganggap kenaikan tersebut sangat membebani.

"Pemerintah bersyukur atas kenaikan upah minimum di berbagai kota besar di Indonesia. Kita menyambut baik hal ini sebagai momentum untuk menaikkan kesejahteraan. Di sisi lain buruh pun harus bersyukur dengan meningkatkan produktivitas kerja agar perusahaan dapat maju dan berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru," kata Muhaimin.

Penangguhan

Meski demikian, Muhaimin mengaku bahwa ada beberapa perusahaan di Indonesia seperti golongan UKM yang akan mengalami kesulitan dalam mencapai upah minimum yang telah ditetapkan. Sebagai solusinya, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan penangguhan penerapan UMP.

"Daripada usahanya berhenti dan mengakibatkan terjadinya pengangguran, maka lebih baik UKM yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban upah minimum menempuh mekanisme penangguhan upah minimum dan diharapkan gubernur membantu pelaksanaannya supaya lebih mudah sesuai dengan mekanismenya," kata Muhaimin.

Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) No.231/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Dalam Kepmen tersebut disebutkan, jika pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, mereka dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum dan permohonan diajukan oleh pengusaha kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

"Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartit," ujar Muhaimin.

Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh, laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca, perhitungan laba atau rugi beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir.

Permohonan itu harus dilengkapi salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja atau buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum serta perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir serta rencana produksi.

 

Keberatan UMKM

Sementara itu dari Bandung dilaporkan bahwa aturan penetapan UMP  yang dinilai terlalu tinggi itu membuat para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merasa keberatan.

“Akan sangat berat apabila UMP diatas  Rp 2 juta seperti yang akan diterapkan seperti di Jakarta. Hal ini karenakan sistem gaji yang digunakan adalah sistem borongan dalam memberikan upah kepada tenaga kerja,” kata seorang pengusaha kerajinan, Mochammad Saefulloh, dalam acara media gathering PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Sabtu (24/11). 

Saefulloh menjelaskan bahwa selama ini usaha yang dijalankan menggunakan sistem borongan dan tidak mengenal sistem gaji. Hal ini karena omzet tidak bisa dipastikan tiap bulan. Upah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan produksi barang yang dihasilkan pekerja. "Contohnya, untuk satu boneka bambu diberi upah sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000, karena tidak seimbang dengan omzetnya," ujarnya.

Saefulloh mengatakan, dalam pengerjaan produksi kerajinan tangan ini, pekerjanya belum bisa diberi tanggung jawab yang lebih besar. Rasa kurang tanggung jawab ini lebih karena apabila mendapatkan upah atau gaji, kinerja mereka menjadi turun. Namun, kedepan sistem usaha yang dijalankan ini akan memberikan upah yang memadai dengan adanya tunjangan kesejahteraan kepada pekerja. Meski begitu, sistem ini belum bisa langsung diterapkan."Begitu pula adanya keinginan untuk diberi asuransi sehingga kesejahteraan terjamin. Oleh karena itu, dibutuhkan tanggung jawab yang besar dari pekerja agar hal ini bisa diterapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, pemilik usaha ukiran cat kaca Meerakatja, Ratna Miranti, mengatakan, dalam sistem pengupahannya, dia tidak bisa membayar terlalu besar karena usahanya masih tergolong UMKM. Satu pekerja diberikan gaji sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per minggu."Namun apabila ada orderan banyak, saya memberi bonus Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu per produk," ujarnya.

Ratna menjelaskan bahwa omzet usahanya yang berkisar Rp 50 juta perbulan ini belum bisa menerapkan upah tinggi. Oleh karena itu, untuk saat ini prioritas usahanya adalah mengembangkan usaha menjadi lebih maju dibandingkan sekarang."Pengembangan usaha akan secara langsung bisa memberikan kesejahteraan kepada pekerja," tuturnya. (novi/mohar)

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…