2015, APBN Lepas Pendanaan ke OJK

 
 

 

 

NERACA

Bogor – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bahwa pada 2015, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak lagi dilibatkan dalam pendanaan lembaga itu karena keseluruhan pembiayaan dari industri. Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad akhir pekan lalu dalam acara Sosialisasi OJK di Bogor.

“Awalnya, pungutan yang akan dilakukan adalah dari industri dan APBN. Namun porsi APBN akan terus mengecil untuk kemudian menghilang. Pada 2013, pembiayaan OJK separuhnya dibebankan ke APBN dan separuhnya lagi ke dunia industry,” kata dia.

Pada 2014, APBN mulai melepas pendanaannya secara perlahan. Pembiayaan APBN hanya 25% dari biaya OJK dan 75% sementara sisanya dari industri.

“Baru pada 2015, APBN tidak dilibatkan lagi karena keseluruhan pembiayaan dari industry,” kata dia.

Nantinya, OJK akan menyalurkan pemasukan yang melebihi kebutuhan ke APBN.

Besarnya pungutan ke industri, menurut Muliaman, akan berkisar antara 0,03-0,06% dari aset.

Dia mencontohkan, Bank Mandiri yang memiliki aset Rp 551,9 triliun per 31 Desember 2011 harus menyetor lebih dari Rp 330 miliar. “Jadi setiap tahun Bank Mandiri harus menyetorkan Rp 330 miliar untuk pembiayaan operasional OJK,” kata dia.

Tetapi, kata dia, aturan pungutan 0,06% dari aset tersebut tidak berlaku untuk seluruhnya. OJK berencana menetapkan pungutan yang berbeda di beberapa sektor.Untuk sektor penjamin emisi efek, pungutan yang akan dikenakan adalah 0,015-0,03% dari aset.

Juga, tidak semua industri keuangan dikenai pungutan berdasarkan jumlah aset. Misalnya manajer investasi yang pungutannya sebesar 0,5-0,75% dari fee management.

“Atau contoh lain agen penjual efek reksadana yang akan dipungut antara Rp 5 juta sampai Rp 50 juta. Hal yang sama dilakukan untuk perusahaan pemeringkat efek dan penasihat investasi nilai pungutan,” kata dia.

Meski demikian, besarnya pungutan ini belumlah keputusan yang final. Ketua Dewan Audit OJK Ilya Avianti mengatakan bahwa pada minggu pertama Desember akan dilakukan pertemuan dengan industri. “OJK akan mendengar masukan-masukan dari industri tentang regulasi yang akan ditetapkan,” kata Ilya.

 

Negara Lain

Sudah banyak negara yang mempunyai lembaga semacam OJK. Aturan yang digunakan pun berbeda-beda. Muliaman mengatakan bahwa OJK sudah melakukan semacam studi tentang aturan-aturan tersebut dan formulasi yang diajukan OJK adalah hasil dari studi itu.

Hong Kong melakukan pungutan atas dasar layanan. Semakin banyak frekuensi dan jenis transaksinya, maka industri keuangan yang bersangkutan akan semakin banyak terkena pungutan.

Jika hasil dari pungutan ini belum mencukupi biaya operasional lembaga pemantaunya (semacam OJK), maka akan ditutupi dari HKMA, yaitu bank sentral Hongkong yang juga didapuk sebagai pengawas bank.

Kanada mendasarkan pungutan pada total aset yang dimiliki industri. Pungutan terbesar dilakukan pada industri yang asetnya lebih dari US$50 miliar yaitu sebesar US$275 ribu. Sementara pungutan terkecil adalah pada industri yang asetnya di bawah US$50 juta dengan pungutan sebesar US$10 ribu.

Slovenia mempunyai pungutan berdasarkan layanan dan pungutan wajib. Sebanyak 20% dari biaya pengawasan akan dibebankan kepada seluruh lembaga yang diawasi. Sisanya didapat dari pungutan layanan.

Besarnya pungutan layanan sudah ditetapkan. Misalnya, untuk izin mendirikan bank, biayanya adalah  US$ 2.334, izin akuisisi US$584, izin merger US$2.334, dan izin bank asing buka cabang sebesar US$1.166.

 

 

BERITA TERKAIT

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…