Posisi Tidak Aman - LIPI : Upah Outsourcing Harusnya Lebih Tinggi

LIPI : Upah Outsourcing Harusnya Lebih Tinggi

NERACA

Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai, upah pekerja alih daya (outsourcing) harus lebih tinggi dibandingkan pekerja tetap untuk pekerjaan yang sama. Hal tersebut diungkapkan Peneliti LIPI Bidang Ketenagakerjaan Titik Handayani. "Karena pekerja outsourcing ini azasnya pasar kerja fleksibel di mana dia tidak secure (aman), yaitu tidak mendapatkan tunjangan segala," katanya akhir pekan kemarin.

Menurut anggota Tim Kajian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut, penerapan bentuk hubungan kerja dalam pasar kerja fleksibel berdampak negatif pada kelompok pekerja miskin dan tidak terampil, yaitu menurunkan pendapatan dan menambah tingkat kemiskinan serta melemahnya posisi tawar pekerja.

Kondisi ini semakin serius dihadapi pasar kerja di Indonesia yang kelebihan suplai, berpendidikan rendah dan kurang terampil. "Sebenarnya konsep kita yaitu penerapan Pasar Kerja Fleksibel (PKF) itu memerlukan jaminan sosial yang memadai, kesempatan kerja yang cukup, dukungan kebijakan dan hubungan industrial yang terintegrasi serta SDM berpendidikan dan terampil," kata Titik.

Karena itu, pemerintah harus mengarah kepada paradigma fleksibilitas terhadap keamanan, yaitu adanya keseimbangan PKF dan perlindungan tenaga kerja. Artinya, lanjut dia, apabila outsourcing akan diterapkan secara longgar harus disertai dengan pemberlakuan jaminan sosial nasional untuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

"'Outsourcing' tetap diperlukan namun pelaksanaannya harus tetap menjamin perlindungan pekerja. Outsourcing tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang sedang dilakukan oleh pekerja tetap atau kontrak di perusahaan yang sama," jelas Titik.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans ) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya. Permenakertrans baru itu sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi.

 

Bukan Solusi

Sementara, Wakil Ketua Komisi Tetap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Iftida Yasar yang mengikuti secara intensif pembahasan soal alih daya di lembaga tripartit, merasa tidak yakin Permenakertrans tersebut dapat menjadi solusi dari kisruh outsourcing. Sebab, saat rapat terakhir yang dia ikuti, pemerintah masih kebingungan dengan konsep pemborongan.

Pada salah satu poin, kata dia, pemerintah ingin pemborongan harus minta izin pemerintah. Iftida meyakini peraturan yang disahkan tidak jauh berbeda, maka pemerintah sesungguhnya mengembalikan pola bisnis di Indonesia ke zaman batu. "Ini dinamika bisnis. Saya mau distribusi air ke pabrik garmen, sekarang harus izin pemerintah, padahal saat ini kita interdipendensi. Saya punya pabrik butuh usaha lain juga, makanya (rencana pemerintah) seperti kembali ke zaman batu, karena satu perusahaan harus mengurus dari hulu sampai hilir," ujarnya.

Iftida mencatat ada usulan sistem pemborongan yang harus terpisah dari pekerjaan utama. Permasalahan muncul lantaran dalam tafsir pemerintah dua perusahaan itu wajib beda gedung. Dia menilai kebijakan pemerintah malah membatasi kebebasan berusaha.

"Padahal dalam satu gedung bisa saja ada perusahaan inti dan perusahaan sub-kontrak. Bila Permenakertrans yang disahkan ini tidak jauh berbeda (dari saat tripartit terakhir), soal pemborongan bakal susah diterapkan di lapangan," paparnya. (Novi)

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…