BP Migas Pantas Dibubarkan - Revisi UU Migas Berpotensi Diintervensi Asing

NERACA

Jakarta - Banyaknya utang luar negeri dan juga hibah membuat UU bisa dikendalikan oleh pihak asing. Hal itu juga yang berpotensi dikendalikan asing dalam revisi UU Migas yang saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR. "Dalam politik negara maju, dana hibah dan pinjaman digunakan untuk mengintervensi UU yang baru guna mewakili kepentinganya khususnya di bidang energi," ujar Dani Setiawan, ketua Koalisi Anti Utang (KAU) di Jakarta, Kamis (22/11). 

Menurut dia, intervensi bisa datang secara langsung atau tidak. "Kalau secara langsung bisa dilihat dari adanya utusan atau para duta besar negara yang langsung meminta atau melobi kepada Presiden atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta agar pembuatan UU tidak mengganggu usaha mereka di sektor migas," jelasnya. Sedangkan yang tidak langsung, tambah dia, bisa dilihat dari instrumen-instrumen hibah atau pinjaman luar negeri.

Dani menjelaskan, sebenarnya hampir seluruh Undang-Undang pasca reformasi itu terkait dengan kepentingan pihak asing termasuk sektor migas. Dalam pasca putusan MK yang meminta DPR untuk merevisi UU Migas baru, menurut Dani, tidak akan lepas dari pesanan pihak asing terutama dari perusahaan-perusahaan migas asing yang mendapat keuntungan banyak dari kegiatan eksplorasi yang ada di Indonesia. "Tentu dasarnya adalah perusahaan migas asing tersebut ingin kembali menikmati penguasaan migas nasional," terangnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Drajat Wibowo berpendapat bahwa Undang-Undang (UU) Migas pada dasarnya merupakan pintu masuk intervensi asing dalam industri hulu migas di Indonesia. Karena itu, pihaknya menuntut agar MK tidak hanya membubarkan BP Migas, tetapi juga membatalkan seluruh isi UU Migas. "Pembubaran BP Migas percuma saja jika UU Migas tidak dibatalkan secara keseluruhan dan diganti UU baru," ujar Drajat.

Menurut dia, pembubaran BP Migas ini tak lebih dari sekedar pergantian pintu masuk kekuasaan asing dalam industri hulu migas di Indonesia. Seharusnya, MK membatalkan seluruh UU Migas bila ingin menutup pintu bagi pihak asing untuk merampok migas dari Indonesia. "UU ini jiwanya pretelisasi dan liberalisasi. Itu membuat Indonesia beralih dari eksportir ke importir minyak. Itu membuat Indonesia tidak punya surplus migas yang cukup guna diinvestasikan ulang," simpulnya.

Pantas Dibubarkan

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai BP Migas pantas dibubarkan, mengingat lembaga tersebut lebih berpihak kepada kepentingan asing dari pada negara dan rakyat. Kenyataannya sebagian besar blok minyak Indonesia sudah dikuasai asing. Pertamina hanya mendapat 15% dari “lifting” blok yang kecil-kecil "BP Migas memang pantas dibubarkan, keberadaannya justru merugikan kepentingan negara, rakyat tapi menguntungkan asing," katanya.

Kebijakan dan keberadaan BP Migas cenderung tidak sesuai konstitusi. Sehingga ke depan diharapkan sudah ada UU Migas harus konsisten dengan konstitusi. "Kita sambut baik pembubaran BP Migas, kebijakannya nyaris tidak pernah menguntungkan kita," jelasnya.

Seperti keberpihakan BP Migas terhadap pengelolaan Blok Mahakam, sebenarnya Pertamina mampu, kenyataanya Kepala BP Migas kerap memberikan pernyataan yang mengecilkan arti Pertamina dan sebaliknya memuji kemampuan asing. Menurutnya, seharusnya kuasa pertambangan harus berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) dan hal itu berlaku di seluruh dunia, bukan asing yang memiliki. "Oleh karena kita harus lawan terus lembaga yang tidak berpihak kepada kepentingan negara dan rakyat," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Ichitan K-Pop Fest Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Mengawali tahun 2024, Ichitan sebagai sebagai salah satu merek minuman yang terkenal dengan produk kekiniannya, seperti Ichitan Korean Banana Milk…

Reklamasi Lahan Tambang, ESDM Ingin Persepsi Kemenhut Sama

NERACAJakarta - Masalah reklamasi atau pengembalian fungsi awal lahan yang telah digunakan sektor pertambangan belum satu suara. Kementerian Kehutanan meminta…

BERITA LAINNYA DI

Ichitan K-Pop Fest Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Mengawali tahun 2024, Ichitan sebagai sebagai salah satu merek minuman yang terkenal dengan produk kekiniannya, seperti Ichitan Korean Banana Milk…

Reklamasi Lahan Tambang, ESDM Ingin Persepsi Kemenhut Sama

NERACAJakarta - Masalah reklamasi atau pengembalian fungsi awal lahan yang telah digunakan sektor pertambangan belum satu suara. Kementerian Kehutanan meminta…

BP Migas Pantas Dibubarkan - Revisi UU Migas Berpotensi Diintervensi Asing

NERACA Jakarta - Banyaknya utang luar negeri dan juga hibah membuat UU bisa dikendalikan oleh pihak asing. Hal itu juga…