Petani Khawatir RPP Tembakau Turunkan Usaha

NERACA

Jakarta – Kalangan petani mengaku khawatir Rencana Peraturan Pemerintah Pengendalian Produk Tembakau akan menurunkan usaha mereka dalam budidaya tanaman perkebunan tembakau.

“Petani jelas akan terimbas. Kalau sektor hilir (industri) kena maka di hulu (budidaya) juga akan terkena. RPP Pengendalian Produk Tembakau (RPP Tembakau) memang ditujukan pada industri rokok di dalam negeri,” kata Sekretaris Jendral Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Budidoyo di Jakarta, Kamis.

Budiyono mengungkap, para petani berharap, dalam mengeluarkan RPP Tembakau tersebut pemerintah memperhatikan pula nasib petani maupun usaha pertanian tembakau.

Selama ini, sambung Budiyono, petani tembakau lebih mandiri dibandingkan petani di sektor lainnya, karena budidaya tanaman ini tidak mendapatkan akses kredit perbankan maupun bantuan subsidi dari pemerintah sebagaimana komoditas pangan.

Apalagi, imbuhnya, tanaman tembakau ternyata mampu memberikan keuntungan ekonomis yang tinggi bagi petani sehingga menjadi alternatif mata pencaharian terutama di wilayah-wilayah produksi komoditas itu.

“Kalau bisa diganti tentu saja akan diganti. Pada saat musim kering hanya tembakau yang mampu hidup. Ini yang harus diperhatikan pengambil kebijakan,” jelas Budiyono.

Dia mengatakan, saat ini produksi tembakau nasional sekitar 160 ribu hingga 170 ribu ton per tahun dengan lahan pertanaman mencapai 230 ribu hektar melibatkan sekitar 1,8 juta petani.

Beberapa sentra produksi tembakau antara lain di Jawa Timur seperti Jember, Banyuwangi, Bojonegoro, kemudian Jawa Tengah antara lain Temanggung, Magelang, Purwodadi, Klaten, Kendal, Boyolali serta Jawa Barat yakni Garut, Sumedang, Majalengka, Kabupaten Bandung dan Tasikmalaya. Dari keseluruhan produksi tersebut, sekitar 90% untuk memasok kebutuhan industri rokok dalam negeri sedangkan 10% sisanya diekspor.

Budidoyo menyebut, selama ini pihak-pihak yang berkepentingan dari kalangan industri belum pernah diajak duduk bersama membahas soal RPP TEMbakau tersebut.

Terkait draft RPP Tembakau Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Soedaryanto menyatakan, masih ada beberapa pasal yang perlu diperbaiki dan didiskusikan kembali karena akan memberatkan industri sekaligus tidak menjamin kepastian usaha industri.

“Masih ada pasal-pasal yang menurut kami tidak berimbang sekaligus akan mempersulit usaha industri tembakau secara sepihak. Selain sulit diterapkan, pasal-pasal tersebut bisa memicu penolakan khususnya dari masyarakat tembakau nasional,” jelasnya.

Menurut dia, pasal-pasal yang masih eksesif pada RPP Tembakau tersebut antara lain mengenai pelarangan penjualan, iklan dan promosi produk tembakau di tempat umum dan tempat kerja.

Pelarangan penggunaan nama dan logo produk tembakau pada kegiatan promosi dan sponsor produk tembakau pada orang dewasa berusia 18 tahun keatas.

Kemudian pencantuman peringatan kesehatan bergambar di seluruh materi iklan produk tembakau dan larangan untuk mengiklankan kegiatan CSR dengan menggunakan nama perusahaan.

Rencananya pada 10 Mei 2011 Kementerian Kesehatan akan mengadakan Forum Konsultasi untuk membahas RPP Tembakau bersama seluruh pemangkau kepentingan yang terkait industri tembakau.

“Kami sangat berharap dapat menggunakan kesempatan itu untuk menyampaikan pandangan kami secara terbuka dan transparan tentang draf RPP,” kata Soedaryanto.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…