Bergaya dengan Barang Bermerek, Harga Kaki Lima

Jakarta - Keinginan untuk menggunakan barang-barang bermerek namun apa daya kondisi kantung tidak memungkinkan menyebabkan banyak orang berburu barang-barang KW. Sekilas memang tidak mudah membedakan barang KW dengan barang aslinya. Tapi namanya barang tiruan, tetap saja kalah dari segi kualitas dan keawetan barang. Namun karena memang barang aslinya berharga di atas kantung rata-rata masyarakat Indonesia, tak pelak lagi barang jenis itu menjadi incaran.

Istilah KW berasal dari kata “kwalitas” dan umumnya didefinisikan sebagai barang tiruan dengan level di bawah merek terkenal yang menjadi acuannya. Ada beberapa tingkatan dalam KW, mulai yang ditiru secara kasar hingga KW super yang kualitasnya hampir mendekati kualitas produk aslinya. Secara garis besar, barang dibedakan dengan istilah ori (original), OEM (original equipment manufacture), KW super (kualitas super), KW-1 (kualitas di bawah KW super), KW-2 (kualitas di bawah KW-1), dan KW-3 (kualitas di bawah KW-2)

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamukti memaparkan, besarnya pasar Indonesia dengan tingkat daya beli masyarakat yang tinggi membuat sejumlah oknum produsen mengambil keuntungan dengan mengedarkan barang asli tapi palsu alias KW. Umumnya, produk KW dibuat menggunakan komponen atau komposisi produk yang kurang atau berkualitas rendah.

Rugikan Produsen-Konsumen

Menurut Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Sularsi, dalam masyarakat, terdapat dua persepsi tentang apa yang disebut sebagai barang KW. Pertama adalah barang KW yang dibuat oleh perusahaan yang sama dengan merk yang berbeda, untuk menyasar segmen pasar tertentu. Yang kedua adalah barang KW yang diproduksi oleh pihak tertentu dengan menggunakan merk besar yang sebetulnya pihak tersebut tidak berhak menggunakannya. “Yang kedua ini yang harus ditindak,” kata Sularsi.

Selain melanggar aturan, menurut Sularsi, sebetulnya barang KW ini merugikan konsumen. Ketika menemukan masalah dalam barang tersebut, konsumen akan kesulitan dalam pengaduan. “Mau mengadu ke mana?” ujarnya.

Masalah lain, lanjut Sularsi, barang KW biasanya tidak akan lama bertahan lama karena kualitasnya yang rendah. “Bisa jadi konsumen membeli 2-3 kali. Jika diakumulasikan, maka sama seperti membeli satu produk asli,” jelas dia.

Di sisi produsen, menurut Sularsi, kalau ini dibiarkan, akhirnya produk original tidak ada yang bertahan di Indonesia. “Dia akan gulung tikar karena tidak akan sanggup melawan produk KW,” pungkas Sularsi.

Memanfaatkan Permintaan

Membanjirnya produk KW di Indonesia, menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Sepatu Anton Supit dikarenakan adanya permintaan yang cukup tinggi terhadap produk-produk imitasi 'branded' dengan harga murah. “Karena ada pasarnya, ya jadi dimanfaatkan oleh mereka-mereka yang ingin mengambil keuntungan dari peluang tersebut.” jelasnya.

Sejauh ini, menurut dia, barang KW tentu sangat jauh berbeda dengan barang aslinya. “Sehingga, apabila hanya membuat produk yang hampir mirip atau melalui inovasi, itu masih mungkin dibenarkan. Tapi kalau meniru 100% kemudian menjualnya dengan harga murah tentu perlu ditindak,” kata Anton.

Karena itu, dia menilai pentingnya perlindungan hukum yang jelas bagi produk-produk asli, khususnya yang memiliki hak cipta produksi (copyright). “Sebagai negara hukum, tentunya undang-undang harus ditegakkan termasuk dalam hal peniruan, pemalsuan, maupun penyelundupan.” ujarnya.

Sejauh ini dia menilai, hadirnya produk tiruan karena penegakan hukum terhadap para produsen barang-barang tersebut masih sangat lemah. Sehingga tidak hanya karena ada pasar tetapi juga sejauh ini peraturan yang dibuat tidak sepenuhnya dijalankan.

Selain penegakan hukum, lanjut dia, perlu adanya kampanye kepada masyarakat, paling tidak untuk membuat mereka 'aware' bahwa kualitas yang ditawarkan barang-barang tiruan tersebut sebenarnya hanya akan merendahkan prestise konsumen secara pribadi. “Karakter pasar kita dikenal seperti itu, ingin punya barang mewah dengan harga murah. Padahal itu sama saja dengan menyombongkan diri,” ujarnya.

Sebenarnya, sudah banyak aturan disertai ancaman sanksi yang berat terhadap perbuatan pihak-pihak yang berkaitan dengan tindakan peniruan, pemalsuan maupun pemasaran merek dagang atau produk palsu di Indonesia. Aturan-aturan itu termuat antara lain dalam Undang-undang tentang Hak Cipta, Undang-undang tentang Merek, Undang-undang tentang Hak Paten, dan Undang-undang tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). iwan/iqbal/lia/doko

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…