Bank Dituntut Efisien

Di tengah tuntutan era globalisasi sekarang, struktur perbankan yang sehat menjadi kunci sangat penting untuk menjamin kinerja bank menjadi lebih efisien. Jadi, perbankan sendiri harus bertanggung jawab atas efisiensi operasional mereka.  

Salah satu tolok ukur efisiensi kinerja bank adalah rasio biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional (BOPO)-nya. Walau banyak pihak menilai masih ada rasio lain yaitu cost to income untuk mengukur efisiensi, perbedaan di antara kedua rasio tersebut tidaklah signifikan. Itu baru sebatas teknis perhitungan efisiensi kinerja perbankan di negeri ini.

Ironisnya, dalam beberapa tahun terakhir ini menurut data Bank Indonesia (BI), tingkat rata-rata BOPO perbankan lokal masih di kisaran 80%-90%. Jika dibandingkan dengan kinerja bank asing seperti OCBC Singapore yang mampu menekan BOPO hingga 54,89% atau cost to income sekitar 39,68%, maka kondisi perbankan Indonesia saat ini belum efisien, menurut hasil penelitian Prof. Dr. Anthony Budiawan, Rektor Kwik Kian Gie School of Business.

Dampak dari tingginya angka BOPO tersebut setidaknya mempengaruhi besaran tingkat suku bunga perbankan. Artinya, bank yang menerapkan suku bunga tinggi selama ini terlalu mengincar net interest margin (NIM) yang tinggi untuk mengejar perolehan return of assets (ROA) yang tinggi pula bagi kepentingan bank itu sendiri.  

Di sisi lain, perbankan Indonesia juga menghadapi kompetisi dengan bank asing menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015. Tidak bisa dimungkiri bahwa bank-bank asing di kawasan regional ini sudah mampu menekan NIM rata-rata di kisaran 2%-3%.

Ironisnya, angka NIM perbankan Indonesia menurut studi Anthony, merupakan yang tertinggi di kawasan Asia dan konsisten selalu di atas 5%, bahkan Januari 2012 sempat naik melebihi 6%.

Salah satu yang memicu BOPO perbankan di negeri ini tetap tinggi adalah remunerasi. Bank Indonesia (BI) menilai, gaji bankir di Indonesia relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rekan-rekan bankir di kasawan ASEAN. Pemicu BI akan mengatur masalah gaji bankir sejatinya adalah “oleh-oleh” krisis di Amerika Serikat (AS), yang salah satunya karena besaran remunerasi bagi para bankir perbankan di negara tersebut.

Kita melihat pengaturan gaji ini setidaknya akan menimbulkan resistensi yang tinggi di kalangan bankir. Akan timbul pertanyaan, mengapa BI masuk wilayah mikro perbankan? Memang, selama ini BI gencar menyebut perbankan Indonesia tidak efisien sehingga perlu menurunkan suku bunga sekaligus menurunkan net interest margin (NIM) dan menekan biaya-biaya operasional.

Patut diketahui, Indonesia yang tergabung dalam kelompok negara G-20 idealnya harus patuh dan taat aturan organisasi internasional tersebut. Jadi, tidak peduli apakah masalahnya sama atau tidak struktur bank di Indonesia dan Amerika Serikat, masalah gaji bankir di Indonesia sudah saatnya diatur sesuai ketentuan internasional (G-20) tersebut.

Fakta lain, besaran remunerasi tidak tergantung pada kepemilikan bank. Ukuran bank dan besaran laba pun relatif tidak terkait dengan besaran remunerasi. Penentuan besaran remunerasi pada setiap bank tidak sama, tapi secara garis besar, bank tetap mengacu pada Peraturan BI (PBI) Nomor 8/4/PBI/2006. Bank besar tidak otomatis menggaji direksinya besar dan bank kecil tidak otomatis menggaji direksinya kecil.

Bagaimanapun, suka tidak suka, BI harus berani mengatur pola remunerasi direksi bank yang  mengadopsi pengaturan gaji seperti di negara-negara G-20, yang mekanismenya perlu lewat pemegang saham yang mengetahui persis risiko yang ditanggung bank dan pengelolanya. Ini cara ampuh meningkatkan efisiensi perbankan di Indonesia.

 

 

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…