PMK 152 Berlaku Juni 2013 - Industri Asuransi Dituntut "Beres-beres" Internal

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian yang rencananya berlaku Juni 2013 mendatang. Kepala Biro Asuransi Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata mengatakan, PMK ini mengedepankan prinsip kehati-hatian serta fokus kepada penambahan jumlah dua orang direksi dan tiga orang komisaris.

“Kita menjadikan momen ini untuk naik kelas karena ingin melakukan perubahan yang berarti. Peraturan Menkeu ini juga diharapkan memberikan hasil yang terbaik, yaitu bahwa setiap perusahaan asuransi melakukan self-assesment dan diharapkan dapat bersinergi dengan regulator sehingga konsumen akan merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi,” ungkap Isa di Jakarta, Rabu (21/11).

Sosialisasi ini, sambung dia, juga bertujuan agar industri asuransi untuk lebih memfokuskan kepada pembenahan internal. Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), Nanan Ginanjar mengatakan, satu sisi, dirinya sangat optimis bahwa PMK ini akan berdampak positif bagi bisnis asuransi di masa depan.

Namun sisi lain, dia juga menyatakan bahwa banyak perusahaan asuransi, terutama pialang dan reasuransi, yang secara struktural masih harus berbenah. Menurut Nanan, hanya sekitar 30% perusahaan pialang dan reasuransi yang sudah siap, sedangkan sisanya masih harus melakukan pembenahan internal.

“Kendalanya ada di operasional. Kita akan segera membahasnya. Jadi ketika OJK menjadi regulator, pialang dan reasuransi bisa lebih siap dalam menciptakan iklim kondusif bagi nasabah yang mempercayakan asuransi sebagai instrumen investasinya,” jelas Nanan. Dia juga mengungkapkan, dari 162 perusahaan pialang dan reasuransi, sebanyak 10% berpotensi ditutup karena tidak bisa memenuhi PMK No 152/PMK.010/2012.

Tambah biaya operasional

Dia pun mengungkapkan, dengan menambah satu direksi dan komisaris lagi berarti menambah biaya operasional. Sementara modal yang dimiliki hanya berkisar Rp 1 miliar. "Kalau nambah direksi dan komisaris berarti menambah biaya operasional, seperti gaji. Satu komisaris bergaji minimal Rp10 juta dan direksi minimal Rp2,5 juta per bulan, jika dikali setahun maka akan ada Rp 150 biaya operasional dari gaji saja,” paparnya.

Memang, lanjut Nanan, solusinya adalah perusahaan harus menambah modal untuk mengikuti aturan tersebut. Namun, tidak semua perusahaan bisa mendapatkan persetujuan penambahan modal dengan mudah. Jalan keluarnya bisa juga dengan merger. Tapi cara tersebut tidak semua perusahaan bisa mengikutinya. Akhirnya, perusahaan pialang yang tidak bisa memenuhi terpaksa ditutup.

Berdasarkan data Apparindo, saat ini baru 30% perusahaan pialang asuransi yang baru memiliki lebih dari satu direksi dan komisaris. Sementara, sekitar 70% lainnya masih memiliki satu direksi dan komisaris. "Dari 70% sisanya, sekitar 30% merasa keberatan memenuhi ketentuan tersebut," ujar Nanan.

Oleh karena itu, guna mengantisipasi hal tersebut, Nanan beserta jajaran Apparindo berniat bertemu dengan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK untuk membahas hal ini. Apparindo berharap, Bapepam-LK bisa menunda hingga setahun ke depan, sebelum peraturan ini bisa diberlakukan kepada perusahaan pialang.

Hingga saat ini, pihak Àpparindo masih bermusyawarah internal sebelum permasalahan ini dibawa ke pihak Bapepam-LK. Nanan mengungkapkan, masalah ini tidak selesai sebelum akhir tahu. Menurut rencana, Nanan akan membawa masalah ini pada saat perusahaan pialang berada di bawah pengawasan OJK. [dias]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…