Redenominasi Dipastikan Masuk Prolegnas 2013

NERACA

Jakarta - Penyederhanaan pecahan (denominasi) mata uang dengan cara mengurangi digit (angka nol) atau redenominasi rupiah dipastikan menjadi sebuah program nasional dan telah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2013 mendatang. Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Riset Ekonomi Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan masalah redenominasi ini mempertimbangkan beberapa faktor, terutama aspek legal.

"Selanjutnya, kan ada proses Undang-Undang berupa RUU mengenai redenominasi itu nantinya. Dengan ada kepastian ini tentu saja langkah yang perlu kita lakukan selanjutnya adalah bagaimana melakukan sosialisasi, edukasi dan penjelasan ke masyarakat," ujar Perry di Jakarta, Rabu (21/11).

Sebelumnya, telah terbentuk yang namanya Komite Nasional Redenominasi, sehingga diharapkan langkah-langkah program untuk mengedukasi masyarakat bisa dilaksanakan secara nasional. "Kita sudah bahas ini sejak lama, dan sudah melakukan studi di berbagai negara. Termasuk naskah akademis juga sudah kita susun. Dan itu menjadi dasar menyusun redenominasi,” jelas dia.

Lebih lanjut Perry menerangkan, langkah-langkah program untuk melakukan edukasi pun sudah ada. Sehingga semuanya sudah lengkap. Dengan demikian, Perry mengingatkan bahwa program redenominasi adalah program nasional. Dan oleh karena itu, seluruh program tersebut akan ditangani secara nasional oleh Komite Nasional Redenominasi.

Gubernur BI Darmin Nasution pernah bilang akan menjalankan program redenominasi ini dalam empat tahap, yaitu tahap penyiapan, tahap pemantapan, tahap implementasi dan transisi, serta tahap penyelesaian.

Transisi tiga tahun
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro menilai redenominasi nilai mata uang rupiah membutuhkan masa transisi tiga tahun sampai masyarakat mampu menerima kebijakan itu benar-benar diterapkan.

Dia menegaskan, kesiapan masyarakat menjadi faktor penting supaya nilai mata uang yang baru tersebut tidak dianggap memiliki nilai yang lebih kecil. Menurut Bambang, anggapan semacam itu dapat memicu terjadinya inflasi saat nilai mata uang yang baru itu diterapkan.

“Masa transisi ini memang diperlukan bukan hanya untuk pembelajaran masyarakat, tetapi juga untuk mencegah dampak inflasi ketika mata uang baru itu 100% diberlakukan,” ungkap Bambang, akhir Oktober lalu.


Masa transisi yang dimaksud, kata dia, merupakan masa di mana kedua mata uang tersebut berlaku di masyarakat. Dia mencontohkan Turki yang sukses menerapkan kebijakan redenominasi nilai mata uang setidaknya membutuhkan masa transisi 2-3 tahun.

“Jadi ada uang lama, ada uang baru. Yang penting pengertian dari pemakai bahwa uang yang koeksis itu sama nilainya,” tambahnya. Apabila redenominasi rupiah berlaku maka hal itu juga akan berlaku pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah. Redenominasi rupiah bertujuan menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakuan transaksi. Tujuan berikutnya, mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional.

Pada redenominasi nilai uang terhadap barang tidak berubah, karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan. Redenominasi dilakukan saat kondisi makro ekonomi stabil, ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali.

Pada redenominasi, bila terjadi redenominasi tiga digit (tiga angka nol), maka dengan uang sebanyak Rp4,5 tetap dapat membeli 1 liter bensin. Karena harga 1 liter bensin juga dinyatakan dalam satuan pecahan yang sama atau baru. [ria]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…