Dampak Kenaikan UMP DKI - Akan Terjadi Penyusutan Karyawan dan Penutupan Perusahaan

NERACA

Jakarta – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2,2 juta bisa berdampak pada pengurangan jumlah karyawan maupun tutupnya perusahaan.

"Kami sebagai pengusaha menerima keputusan dari pemerintah, namun akan ada dampak dari keputusan yang telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Di antara dampak yang mungkin terjadi adalah adanya pengurangan jumlah karyawan maupun tutupnya perusahaan," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Eddy Kuntadi, di Jakarta, Rabu (21/11).

Keputusan Gubernur  itu sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan DKI pada 13 November 2012. Rapat ketika itu tak dihadiri unsur pengusaha, yaitu Sarman Simanjorang,  karena walk out.

Eddy mengakui, walaupun Kadin DKI beserta sejumlah asosiasi yang tergabung di sana  menerima keputusan  Gubernur, masih ada pihak pengusaha yang merasa keberatan dengan keputusan itu. Karena itu, kata Eddy, Kadin DKI berharap gubernur mau memperhatikan aspirasi para pengusaha.

“Besok ada 50 pengusaha dari Kawasan  Berikat Nusantara (KBN) yang akan mengadu ke sini,” kata Sarman, yang juga wakil ketua umum Kadin DKI. Menurut Sarman, semula pihak pengusaha sudah setuju dengan kenaikan UMP menjadi Rp 1.978.789. Namun, kata dia, dalam notulen rapat yang disodorkan adalah angka Rp 2.216.243 atau naik 44,93% dari UMP 2012.

Sarman pun menambahkan, pihaknya tidak mengajukan keberatan para pengusaha itu ke Pengadilan  Tata Usaha Negara (PTUN), walaupun keputusan Gubernur tentang UMP tersebut  sangat memengaruhi iklim dunia usaha di Jakarta. Menurut dia, kebanyakan  pelaku usaha anggota Kadin DKI adalah kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).    

 

"Bagaimanapun juga, keputusan tersebut akan berpengaruh terhadap dunia usaha," kata Eddy, yang juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami sebetulnya tidak setuju, tapi ya bagaimana menolak keputusan gubernur tersebut, karena itu kami  terpaksa menyetujui tapi dengan catatan,” ujar Bambang SN, direktur eksekutif Ginsi, kepada Neraca, di tempat sama.

Sebelumnya, Gubernur Jokowi  telah mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2012 sebesar Rp 2.200.000. Menurut Gubernur, pihaknya sudah bertemu dengan unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Dewan Pengupahan.   Gubernur menyatakan keputusan penetapan UMP 2013 sudah cukup adil.  Dewan Pengupahan DKI sudah berkali-kali mengadakan rapat untuk membahas UMP 2013, sejak Agustus lalu. (saksono)

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…