Tersangka Kasus Chevron - Tak Punya Akses Barang Bukti

 

Jakarta - Karyawan bagian Hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Gunawan Sjamsudin menjadi saksi fakta dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh empat pegawai PT Chevron terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pengakuannya, Gunawan mengatakan bahwa salah satu tersangka yaitu Bahtiar Abdul Fatah tidak mempunyai akses terhadap barang bukti pada kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi.

“Dalam Chevron, tugas dan kewajiban tidak bisa saling mempengaruhi. Proyek bioremediasi itu bukanlah di bagian pengadaan barang,” katanya dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan Chevron kepada Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Gunawan menjelaskan tersangka juga tidak pernah meminta salinan kontrak terkait proyek bioremediasi itu. Oleh karena itu, dia menilai Bahtiar terlihat tidak mempunyai keinginan untuk menghilangkan barang bukti dan alasan penahanan yang diajukan oleh Kejagung menjadi tidak berdasar. "Walaupun saya tidak mengetahui sejauh mana akses dari tersangka tetapi memang ada batasan-batasan untuk tidak mencampuri urusan bagian lain kemudian batasan itu bersifat normatif," jelasnya.

Menurut Gunawan, dalam proses penyelidikan, pihaknya selalu merasa kooperatif. Seperti memberikan hal yang diminta oleh Kejagung terkait proyek bioremediasi itu. Semua panggilan dari Kejagung selalu melalui bagian hukum di Chevron dan diberikan data maupun bantuan kepada Kejagung supaya membantu proses penyelidikan. ”Kita selalu proaktif dalam membantu dalam pemyelidikan Kejagung,” ujarnya.

Kemudian Kuasa Hukum Chevron, Maqdir Ismail mengaku puas atas keterangan yang disampaikan oleh saksi di dalam persidangan ini. Meskipun puas atas keterangan dari saksi, dia menyatakan akan memanggil saksi dan saksi ahli lainnya. Keterangan mereka akan dinilai kembali menguatkan argumen mereka mengenai tindakan Kejagung dalam hal penetapan dan penahanan keempat karyawan PT Chevron itu. ”Akan ada saksi ahli yang akan dihadirkan, terdapat saksi ahli keuangan dan ahli pidana,” katanya.

Dia menambahkan bahwa keterangan dari saksi itu menunjukkan Kejagung harus mempunyai bukti permulaan yang cukup sebelum melakukan penahanan dan penetapan tersangka. Saksi menyampaikan secara riil dan membuat keterangan yang sebenar-benarnya berdasarkan fakta yang terjadi. ”Oleh karena itu, penahanan terhadap klien kami merupakan sesuatu yang tidak sah menurut hukum,” ungkapnya.

Seperti diketahui, keempat tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik, namun hingga kini permohonan penangguhan penahanan belum dikabulkan. Bahkan, agar penangguhan penahanan itu dikabulkan, PT Chevron bersedia menjaminkan sejumlah uang kepada Kejagung.

Keempat karyawan Chevron itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; dan General Manager SLS Operation Bachtiar, Abdul Fatah.

Proyek Bioremediasi ini dilakukan mulai 2003 hingga 2011 dengan anggaran US$ 270 juta. Namun dalam perjalanannya, proyek pemulihan lahan berkas eksplorasi hingga normal tidak berjalan sesuai rencana alias fiktif sehingga diduga merugikan negara Rp200 miliar.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…