Jakarta - Mengenai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam tender e-KTP maka PT Astra Graphia Tbk akan mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Negeri. Pengajuan banding ini dimungkinkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Kami tidak melakukan persekongkolan seperti yang dituduhkan oleh KPPU dan kami akan banding atas keputusan tersebut,” kata Corporate Secretary PT Astra Graphia, Susy H Widjaja, Rabu (21/11).
Susy menuturkan bahwa selama persidangan, KPPU tidak dapat membuktikan tuduhannya kemudian ternyata dapat dilihat dengan adanya pendapat yang berbeda dari dua majelis KPPU atas putusan itu. Selain itu, sebagai peserta tender yang kalah, perusahaan tidak mendapatkan manfaat apapun dalam bentuk apapun atas proses tender tersebut.”Sebagai pihak yang kalah dalam proses tender, kami tidak mendapatkan manfaat sedikit pun,” ujarnya.
Susy juga menjelaskan KPPU memutuskan ada persaingan tidak sehat dalam proses tender KTP elektronik (E-KTP). Dalam kesempatan tersebut, KPPU menyatakan bahwa para terlapor, yaitu Panitia Tender E-KTP, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk telah bersekongkol. “Dalam putusannya, KPPU merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada pejabat panitia tender E-KTP,” tambahnya.
Sebagimana diketahui, Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sukarmi memutuskan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai Terlapor I dan PT Astra Graphia Tbk, Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Memutuskan, menyatakan terlapor I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999," katanya dalam sidang putusan pada tender KTP Elektronik (E-KTP) di Ruang Pemeriksaan KPPU, Selasa pekan kemarin (13/11).
Sukarmi menjelaskan persekongkolan ini terbukti dengan adanya persamaan dokumen penawaran yang diajukan PNRI dengan Astra Graphia. Meskipun ketika pembuktian kedua terlapor berdalih persamaan tersebut terjadi karena terdapat persamaan prinsipal, yaitu L-1, majelis hakim menampik dalil tersebut. ”Tidak hanya PNRI dan Astra Graphia, majelis juga berpandangan bahwa Terlapor I Panitia Tender Penyelengaraan KTP dengan NIK Berbasis Nasional Tahun 2011-2012 ini juga terlibat dalam persekongkolan,” jelasnya.
Sukarmi mengatakan persekongkolan yang dilakukan Panitia Tender adalah memfasilitasi PNRI menjadi pemenang tender. Hal ini dilakukan melalui cara dengan memberikan kesempatan kepada PNRI melakukan post bidding dan melakukan pertemuan di luar jam kerja.
”Oleh karena itu, majelis memutuskan PNRI membayar denda sebesar Rp 20 miliar yang disetor ke kas negara. Sementara itu, Astra Graphia dibebankan membayar denda sebesar Rp 4 miliar,” ungkapnya.
Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…
NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…
NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…
Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…
NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…
NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…