Refleksi Hari Perikanan Dunia - Sektor Perikanan Semakin Tergantung Pada Asing

NERACA

 

Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan pada Hari Perikanan Dunia 2012 yang jatuh 21 November kemarin, Indonesia mendapatkan dua kado sekaligus. Pertama, komoditas perikanan sebagai sumberdaya pangan ke dalam revisi UU Pangan yang telah disahkan DPR pada 18 Oktober 2012. Sementara kado kedua terkait dengan diluncurkannya laporan dan rekomendasi Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Pangan pada 30 Oktober 2012 silam.

Sekretaris Jenderal Kiara Riza Damanik mengatakan, untuk kado pertama, pemerintah diwajibkan tidak mengekspor ikan sebelum terpenuhi kebutuhan domestik. Adapun untuk kado kedua, disebutkan bahwa perampasan laut (ocean-grabbing) sebagai ancaman serius terhadap pemenuhan Hak atas Pangan Rakyat, dan sama seriusnnya dengan ancaman perampasan tanah di pertanian.

“Karenanya, direkomendasikan kepada setiap negara untuk evaluasi dan penguranganan pemberian ijin kapal ikan berbobot besar, menghentikan penambangan pasir pantai dan kegiatan merusak lainnya, memastikan terpenuhinya akses nelayan tradisional terhadap sumberdaya perikanan, dan mengoptimalkan kerjasama baik pemerintah dan nelayan dlm pengelolaan perikanan,” kata Riza melalu pesan singkatnya kepada Neraca, Rabu (21/11).

Namun, lanjut Riza, peringatan Hari Perikanan ini juga ditandai dengan semakin tergantungnya sektor perikanan terhadap asing. “Hal ini ditandai dengan meluasnya investasi penanaman modal asing di sektor perikanan. Di 2012 sudah mencapai 99% dari total investasi. Kedua, tidak dijalankannya Instruksi Presiden No.15/2011 tentang Perlindungan Nelayan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo,” jelas Riza.

Padahal, menurut Riza, Presiden Ssusilo Bambang Yudhoyono sejak 22 November 2011 di antaranya telah menginstruksikan kepada Menteri Cicip untuk mendorong perluasan kesempatan kerja di bidang perikanan. “Kenyataannya, Menteri Kelautan dan Perikanan justru mempersempit lapangan pekerjaan dengan membiarkan dominasi anak buah kapal (ABK) asing di kapal ikan beroperasi di Indonesia. Bahkan, berencana melegalisasi penambahan jumlah ABK asing hingga 70% dari total ABK,” terangnya.

Karena itu, Riza mendorong seluruh pihak terkait untuk menjadikan sektor perikanan sebagai solusi kebangkitan dan kemandirian bangsa dengan menolak dominasi investasi asing, ABK asing, termasuk impor ikan di wilayah kepulauan Indonesia.

ABK Asing

Sebelumnya, Riza menilai, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 12/2009 tentang Usaha Perikanan, jumlah tenaga kerja asing yang dibolehkan maksimum sebanyak 30% dari total ABK. Dalam Permen tersebut, sambung Riza, antara lain berbunyi "...penerapan peraturan penggunaan tenaga kerja asing pada kapal perikanan oleh Ditjen Perikanan Tangkap belum diimplementasikan secara optimal mengakibatkan berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia..."

Lebih jauh Riza mengatakan, dominasi pekerja asing di kapal-kapal ikan juga akan menambah sulit pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan RI dari penjarahan. “Tahun 2012 ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, melalui rancangan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 14/2011 dan Permen-KP No 49/2011 tentang Usaha Penangkapan Ikan, justru ngotot untuk melegalkan dominasi pekerja asing di atas kapal ikan yang beroperasi di perairan RI, bahkan hingga 70% dari total ABK,” cetus Riza.

Dalam hitungan Riza, sepanjang periode 2009-2011 investasi perikanan meningkat 230% lebih, dalam catatan Riza, kenyataannya industri perikanan hanya mampu menyerap kurang dari 250 ribu orang tenaga kerja (processing labour). “Itupun, tenaga kerja yang terlibat masih dalam posisi lemah dengan standar penggajian yang rendah. Kenyataan ini menunjukkan bahwa meningkatnya investasi perikanan belum memberi manfaat bagi kepentingan rakyat, semisal dalam hal meningkatkan serapan tenaga kerja nasional,” jelasnya.

Sementara pada kesempatan yang lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap berkomitmen menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia untuk kapal ikan Indonesia maupun kapal ikan berbendera asing. Dimana untuk armada kapal nasional, ABK harus 100% nasional dan untuk kapal berbendera asing minimal 70% harus menggunakan ABK nasional.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo menanggapi adanya berita tentang adanya ABK asing di kapal ikan berbendera Indonesia. Sharif menjelaskan, penggunaan ABK nasional pada kapal ikan nasional maupun berbendera asing sudah menjadi kebijakan final KKP. Kebijakan KKP ini sekaligus menutup kemungkinan adanya ABK asing di kapal ikan berbendera Indonesia.

“Saya tegaskan bahwa wacana penggunaan ABK asing di armada kapal nasional tidak mungkin akan direalisasikan. KKP tetap berpegang teguh pada UU No 45 tahun 2009 tentang  perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Sesuai UU tersebut armada kapal nasional harus menggunakan 100% ABK nasional dan untuk kapal berbendera asing minimal 70% harus menggunakan ABK nasional,” tegas Sharif, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Senin.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…