Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri - 474 Pejabat Daerah Terlibat Masalah Hukum

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan bahwa terdapat 474 orang pejabat daerah yang terlibat masalah hukum, di antaranya tindak pidana korupsi. "Kemarin saya mengumpulkan seluruh sekretaris daerah dan hasilnya terkumpul data 474 orang pejabat daerah memiliki masalah hukum, 95 orang adalah tersangka, 49 orang menjadi terdakwa dan 330 orang sudah sebagai narapidana, 281 orang dari jumlah tersebut adalah bupati atau wali kota," kata Gamawan dalam diskusi bulanan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Selasa.

Data tersebut menurut Gamawan merupakan data dalam lima tahun terakhir. "Mereka terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum, tapi sebagian besar adalah korupsi," jelas Gamawan.

Namun sejumlah PNS dan pejabat daerah yang pernah atau sedang terlibat masalah korupsi tersebut masih menjabat misalnya seperti kasus pengangkatan Azirwan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan dan terpidana perkara tindak pidana korupsi, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meski akhirnya ia mengundurkan diri.

Kementerian Dalam Negeri, menurut Gamawan, bukannya tidak melakukan apa-apa terkait hal tersebut. "Kami sudah mengingatkan kepala daerah mengenai aturan-aturan yang berlaku mengenai PNS yang terbukti korupsi lewat Surat Edaran (SE), tapi memang perlu penyempurnaan aturan sehingga lebih tegas mengatasi hal yang berkembang," ungkap Gamawan.

Pada 29 Oktober lalu Mendagri telah mengeluarkan SE No 800/4329/SJ mengenai larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural Pemda dari kalangan PNS yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Hasilnya macam-macam, ada yang diberhentikan, dinonaktifkan atau pun dicopot dengan tidak hormat, tapi SE tersebut bukan landasan hukum melainkan hanya untuk mengingatkan landasan hukumnya yaitu dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah," jelas Gamawan.

Sejumlah aturan yang dimaksud Gamawan adalah UU No 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian serta Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

BERITA TERKAIT

Wakil Ketua MPR RI - Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI…

Ketua MPR RI - Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo…

Menko Polhukam - RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan

Hadi Tjahjanto Menko Polhukam RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan…

BERITA LAINNYA DI

Wakil Ketua MPR RI - Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI…

Ketua MPR RI - Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo…

Menko Polhukam - RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan

Hadi Tjahjanto Menko Polhukam RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan…