Komisi Pengawas Persaingan Usaha - Gelar Workshop Analisis Ekonomi Merger

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selenggarakan workshop persaingan usaha di bidang merger dan akuisisi pada tanggal 19-21 November 2012 yang bertempat di Ball Room Hotel Ramada, Kuta Bali. Dengan adanya kegiatan workshop ini akan menambah wawasan, informasi dan pengetahuan tentang merger dan akuisisi dalam perspektif ekonomi bagi investigator KPPU.

"Materi yang akan dipaparkan pun tidak hanya bersifat teoritis melainkan juga prkatek dan pengalaman kegiatan merger dan akuisisi baik cara menganalisis maupun usaha pencegahannya di berbagai negara di dunia, khususnya di negara-negara maju," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi dalam keterangan persnya yang diterima Neraca, Selasa (20/11).

Junaidi menjelaskan bahwa kegiatan ini mengambil tema ;"Workshop on The economics of Merger Analysis. Its Application and Practices" akan diikuti oleh investigator KPPU dan akan dihadiri oleh Ketua KPPU. Tadjuddin Noer Said yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini.

Workshop ini diselenggarakan atas kerjasama antara KPPU dan Japan International Agency (JICA) ini didukung oleh Australian Competition and Consumer Commision (ACCC), Japan Fair Trade Commision (JFTC) dan United State of Federal Trade Commision (US-FTC)."Dalam workshop ini terdapat pembicara antara lain M. Nawir Messi dari (KPPU-Indonesia), Akira Fujino (JFTC-Jepang), Justin Thompson (ACCC-Australia), Carol Osborn (NERA-Singapura), Shawn Ulrick (US-FTC, Amerika Serikat)," jelasnya.

Lebih lanjut lagi, Junaidi menuturkan berbeda dengan tugas dan wewenang KPPU dalam melakukan kegiatan pengawasan persaingan usaha tidak sehat, kegiatan merger dan akuisisi memiliki karakteristik sendiri dalam hukum persaingan.

"Meskipun Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sudah disahkan sejak tahun 1999 namun kegiatan pengawasan merger dan akuisisi baru dilakukan KPPu sejak tahun 2010 seiring dengan dikeluarkannya PP Nomor 57 tahun 2010 tentang merger dan akuisisi pada tanggal 20 Juli 2010," ungkapnya.

Menurut dia, kegiatan merger dan akuisisi telah mewarnai aktivitas usaha di Indonesia. Gelombang merger dan akuisisi yang terjadi sejak tahun 2005 secara umum terjadi di sektor perbankan, ritel, energi, telekomunikasi dan properti. Dalam rentang waktu 2 tahun,  Biro Humas dan Hukum   KPPU, Per Oktober 2012   telah menerima   7 konsultasi  dan   78 pemberitahuan   serta mengeluarkan 64 Pendapat Komisi tentang Merger dan Akuisisi.

Dampak dari besarnya animo dunia usaha terhadap upaya Merger dan Akuisisi menuntut peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang Merger dan Akuisisi. Peningkatan SDM KPPU dalam Merger dan Akuisisi  didasarkan pada besarnya potensi kegiatan tersebut pada seluruh industri dan kegiatan usaha di tanah air. "Disamping tentunya kemampuan menilai terhadap dampak Merger dan Akuisisi dalam persaingan," tambahnya.

Junaidi mengungkapkan bahwa peningkatan SDM KPPU dalam bidang Merger dan Akuisisi dilakukan melalui berbagai pelatihan baik yang bersifat nasional maupun internasional.

KPPU juga berperan aktif dalam keikutsertaannya dalam event-event pelatihan-workshop Merger dan Akuisisi bertaraf Internasional  disamping secara intensif menjadi tuan rumah (host) kegiatan serupa di tanah air.

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…