GINSI Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Aturan Impor

NERACA

 

Jakarta - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) meminta pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perdagangan untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 59/2012 tentang Angka Pengenal Impor (API.

GINSI beralasan, para importir dan pihak terkait belum siap melaksanakan regulasi tersebut. “Teman- teman importir dari daerah- daerah sudah banyak yang meminta supaya ditunda dulu hingga 6 bulan ke depan,” kata Irwan Taufan, Ketua I GINSI, di Jakarta, Selasa (20/11).

Menurut dia, percuma peraturan baru itu diterapkan bila pelaku usaha belum semuanya tahu. Terlebih mitra dagang luar negeri. “Percuma diberlakukan. Bagaimana caranya? Jangankan orang luar, teman- teman importir aja belum semua tahu mengenai section. Maka itu kita sedang membuat surat permohonan penundaan kepada pak menteri (Menteri Perdagangan),” tandasnya.

Sebelumnya, GINSI telah mengadakan sosialisasi dengan para importir di Gedung Kementerian Perdagangan. Tapi rupanya itu dinilai belum cukup. Adapun isi penjelasan tersebut seperti dikutif dari rilis Kementerian Perdagngan, Kamis (8/11/2012) antara lain, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012, perusahaan pemilik API-U hanya dapat mengimpor  kelompok/jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 yang menetapkan bahwa perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 59/2012 untuk merevisi Permendag 27/2012 mengenai ketentuan angka pengenal importir (API). Revisi tersebut memungkinkan perusahaan pemilik API-Umum (API-U) dapat mengimpor lebih dari satu kelompok barang (section).

Dalam peraturan yang ditandatangani Mendag pada 21 September 2012 tersebut menyebutkan, pemilik API-Umum (API-U) dapat mengimpor jenis barang lebih dari satu section dengan beberapa syarat. Sebelumnya, Permendag 27/2012 hanya membolehkan pemilik API-U untuk mengimpor hanya satu jenis barang untuk satu section saja.

Dalam revisi yang termuat pada pasal 4 ayat 3 Permendag 59/2012 tersebut, perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor lebih dari satu bagian jika perusahaan tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri, dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U tersebut.

Hubungan istimewa yang dimaksud, meliputi persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi, kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan atau distributor, perjanjian pinjaman, atau perjanjian penyediaan barang. Impor lebih dari satu section barang juga diizinkan jika perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.

Pada Permendag revisi tersebut juga dijelaskan bahwa barang-barang yang diperbolehkan impor lebih dari satu section merupakan barang yang diberikan fasiltias pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. Tercatat pula bahwa barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Permendag yang mulai berlaku sejak 21 September 2012 tersebut juga memuat ketentuan bahwa, barang industri tertentu yang diimpor sebagai barang komplementer, harus sesuai dengan izin usaha di bidang industri yang dimiliki oleh pemegang API-Produsen. Selain itu, barang tersebut juga harus berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-Produsen.

Dalam Permendag revisi ini, Mendag juga menambahkan satu ayat pada pasal 11 yang menyebutkan bahwa penetapan sebagai produsen importir berlaku hanya untuk jangka waktu tertentu. Penetapan lama jangka waktu tersebut disesuaikan dengan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat.

Pembatasan Section

Revisi tersebut, menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, didasari pertimbangan adanya beberapa importir yang harus mengimpor jenis barang dari section lain. Dia mencontohkan, pengusaha otomotif, selain mengimpor mobil, ada juga yang mengimpor onderdil sebagai pendukung layanan purna jual.

Padahal, untuk onderdil saja bisa terbagi menjadi 12 kelompok barang, di antaranya onderdil dari besi, karet, kaca, kulit, dan kayu. “Jadi, kalau kami batasi hanya satu kelompok barang, itu akan menyulitkan,” kata dia.

Sebelum aturan ini diterbitkan, Ketua Umum GINSI Yayat Priyatna menjelaskan, GINSI memiliki penilaian tersendiri terhadap aturan itu. “Sekarang ini ada Permendag 27/2012, yaitu pemerintah ingin membatasi section impor. Kalau ada pembatasan section, kalau hanya ada satu section seperti yang diinginkan pemerintah, ini yang menyulitkan. Karena satu pabrik itu memerlukan jenis barang beberapa section. Tapi alhamdulillah pemerintah kini sedang mengkaji lagi, akan ada penyempurnaan,” terang Yayat.

Senada dengan Yayat, Direktur Eksekutif GINSI Bambang SN menjelaskan, pihaknya bakal melihat kebijakan ini dari dua sisi. Pertama Ginsi harus mengamankan regulasi itu sendiri. Kedua, Ginsi juga mesti menampung aspirasi para anggotanya. “Yang menonjol di dalam Permendag 27 itu adalah adanya satu angka pengenal impor hanya untuk satu section. Ini kan sebagaimana perusahaan importir bisa saja mengimpor sampai 15 atau sekurang-kurangnya 5 produk, berarti harus mendirikan 5 perusahaan. Termasuk lima kelengkapan, NPWP, dan lainnya, dan tentu ini meningkatkan masalah biaya,” ungkap Bambang.

Karena itu, dia menyambut baik komitmen Kemendag untuk melakukan penyempurnaan aturan importasi tersebut. “Regulasi sekarang lebih koorperatif dari sebelumnya. Stakeholder dilibatkan. Sepanjang aturan itu akan dituangkan dan disosialisasikan. Permendag 27 itu ada sedikit kemelesetan dan sudah masuk biro hukum Kemendag. Yang Ginsi perjuangkan, ada pasal yang menimbulkan kegalauan. Nada-nadanya akan ada penyempurnaan, terkait juklak dan jusnisnya,” paparnya.

Di titik inilah, menurut Bambang, Ginsi berperan dalam memperjuangkan aspirasi anggotanya. Bambang menegaskan, pihaknya akan pro aktif membantu keluhan yang memberatkan anggota Ginsi. Bahkan, selain anggota pun, Ginsi kerapkali membantu kesulitan yang dihadapi para importir di lapangan sepanjang tak melanggar hukum. “Kesulitan sepanjang tidak ada pelanggaran hukum, kita bantu. Bukan hanya anggota minta bantuan, tapi dalam 3 bulan terakkhir ada 10 perusahaan yang bukan anggota kita layani. Tidak jarang kemudian karena kita bantu, mereka dengan sukarela menjadi anggota Ginsi,” ucap Bambang sambil tersenyum.

 

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…