UKM Tak Akan Mampu Bayar UMP Lebih Rp 2 Juta

NERACA

Jakarta – Pemberlakuan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta dan kenaikan UMP di sejumlah provinsi yang nilainya di atas Rp 2 juta akan memberatkan kelompok usaha kecil dan menengah (UKM). Alasannya, untuk UKM yang kebanyakan “bermain” di sektor informal, jangankan menaikkan upah buruh, untuk bisa bertahan saja sulitnya setengah mati.

Itulah sebabnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah agar UKM dan industri padat karya tidak dikenakan batas upah minimum yang sudah diusulkan oleh Dewan Pengupah DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. "UKM tidak bisa membayar upah minimum. Jadi dibebaskan saja karena mereka tidak akan bisa membayar gaji sebesar itu," ujar Ketua Apindo Sofjan Wanandi di kantornya, Senin (19/11).

Menurut dia, seharusnya jumlah upah UKM lebih baik diselesaikan antara pengusaha dan buruhnya. Sehingga, di kalangan pemerintah cukup untuk memberikan batasan secara umum. "Jadi biar diselesaikan di perusahaan masing-masing antara buruh dan pengusahanya. Jadi sama sekali kalau ini diberlakukan saya tidak tahu yang dilakukan oleh usaha kecil ini," jelasnya.

Untuk perusahaan padat karya, lanjut Sofjan, juga tidak mungkin menutupi biaya upah sebesar itu. Inipun juga terkait dengan efisiensi yang tidak bisa dioptimalkan lagi. Dia menegaskan, hal ini bukan persoalan ancaman dari pihak pengusaha, namun pernyataan tidak dapatnya mengikuti usulan buruh. "Ini bukan ancam mengancam lagi, tapi ini akan terjadi. Mereka bilang ya kita gak basa bayar segitu," katanya.

Jika hal tersebut tetap dibiarkan, lanjut Sofjan, rasionalisasi atau penyesuaian tenaga kerja pun menjadi jalan akhir. Dampaknya, selain merugikan pengusaha yang kehilangan produksi, buruh yang kehilangan pekerjaan, dan pemerintah yang kehilangan penerimaan dari pajak, hal ini dapat menguntungkan pengusaha asing karena akan meningkatkan impor akibat kalah bersaingnya produk Indonesia dengan asing. "Yang diuntungkan pengusaha luar negeri karena telah menghancurkan produksi dalam negeri karena produksi dalam negeri akan mahal karena kenaikan harga-harga dari kenaikan upah ini," cetusnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Penyedia Garmen Indonesia (APGAI) Suryadi Sasmita menuturkan, untuk usaha garmen dengan modal Rp 20 juta, kenaikan UMP akan memaksa mereka menutup usahanya. Pasalnya, berdasarkan perhitungan dengan dua tenaga kerja, pengusaha harus menambah sekitar Rp 2 juta untuk pembayaran gaji. Sedangkan keuntungan yang diperoleh hanya sekitar Rp 1 juta. "Usaha ini bakal rugi jadi harus tutup. Sebanyak 50 ribu orang akan kehilangan pekerjaan kalau sampai 10 merek tutup. Ini bukan ancaman tapi kenyataan kecuali kalau UKM tidak dinaikkan UMP-nya," ujar Suryadi.

Masih menurut Suryadi, kemampuan UKM menaikkan gaji hanya sekitar sepuluh persen atau untuk menutupi inflasi. Selain itu, kenaikan juga dilakukan secara perlahan sehingga pengusaha bisa melakukan penyesuaian terhadap harga barang. "Mending perlahan-lahan jadi bisa menyesuaikan harganya. Ini yang pemerintah tidak tahu karena pemerintah bukan pengusaha jadi nggak mengerti," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Revrisond Baswir, ekonom UGM yang juga Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, berpendapat berbeda. Dia menyatakan kenaikan UMP ini harus disikapi secara optimis. Terhadap aturan ini, dia menghimbau agar semua pihak tidak berpikiran bahwa UKM akan terpukul dengan aturan tersebut. "Tidak perlu ada kekhawatiran seperti itu, karena dalam praktiknya akan ada toleransi," kata Revrisond kepada Neraca, kemarin.

Rivrisond menjelaskan, buruh-buruh UKM memang nantinya pasti menuntut kenaikan upah. "Tapi di sana akan ada kesepakatan atau negosiasi di antara buruh dan pengusaha. Akan ada toleransi juga. Dan pasti akan ada penangguhan kalau memang pengusaha belum mampu membayar itu. UMP itu secara universal sifatnya normatif. Itu hanya batas bawah. Nantinya pun pasti akan ada kesepakatan kerja untuk membedakan antara gaji buruh yang lulusan SD dengan S-1 misalnya," ungkapnya. bari/ria/munib

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…