Benahi Regulasi Tambang

Sedikitnya 30.000 pekerja tambang zircon di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung, kini terancam menganggur. Pasalnya, regulasi yang sekarang diatur Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan tidak propasar dan tidak konsisten.

Padahal, semangat dan jiwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7/2012 yang menginginkan industri pengolahan bahan tambang dibangun di Indonesia agar menyerap tenaga kerja lokal, memberi nilai tambah yang wajar kepada bahan tambang, serta menggerakkan perekonomian Indonesia, malah dinilai tidak propasar oleh pelaku usaha pertambangan zirconium (zircon).

Ironis memang, jika ketentuan mengenai komoditas tambang zircon yang diatur dalam lampiran Permen Menteri ESDM No 7/2012 tentang peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pemurnian yang mensyaratkan kadar lebih dari 99% untuk zirconium (ZrO2 Hf), justeru akan mematikan usaha penambangan mineral tersebut.

Sebab itu, tidak mengherankan bila kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI) merasa keberatan dalam level teknis di lapangan, dimana penerapan regulasi itu dipandang tidak ekonomis sehingga pilihan paling rasional adalah menutup usaha di kemudian hari.

Permen ESDM  yang disahkan 6 Februari 2012 itu membatasi produsen hanya boleh mengekspor zirconium dalam bentuk zirconia (ZrO2+Hf) dengan kadar di atas 99%. Menurut pihak asosiasi  pengusaha, pasar produk zirconia hanya 10% dari konsumsi global sedangkan produk zirconium silikat (ZrSiO4) yang menjadi 80% pasar justeru tidak boleh diekspor.

Apabila peraturan yang mulai berlaku efektif Februari 2014 itu tidak direvisi maka biaya ekonomi dan sosial akibat penerapan aturan yang dibiarkan tidak propasar itu sangat besar.

"Usaha tambang zicron yang bertebaran di Kalteng, Kalbar, dan Babel (Bangka-Belitung) bakal gulung tikar. Sekitar 30 ribu buruh yang bekerja secara plasma (sistem buyback) di wilayah tersebut akan kehilangan mata pencaharian," ujar Ketua APZI Ferry Alfiand kepada pers di Jakarta, belum lama ini.

Selain pengangguran, dampak ekonomi lain adalah kehilangan pendapatan dari pajak ekspor. Penjualan ekspor zircon Indonesia mencapai 20 ribu ton tiap bulan. Apabila rata-rata harga komoditas itu US$1.700 per ton maka potensi penerimaan negara dari pajak yang hilang per tahun mencapai Rp 816 miliar. Sedangkan bagi wilayah daerah penghasil zircon, potensi kehilangan retribusi daerah  sekitar Rp 4,8 miliar per tahun.

Menurut data APZI, konsumsi zircon domestik mencapai 10.000 ton yang hampir seluruhnya diimpor dari China karena produsen dalam negeri belum dapat memenuhi kriteria kebutuhan. Sementara itu, produksi zircon sand (pasir zirkon) Indonesia semua diserap oleh China untuk diolah dan nanti diekspor kembali ke Indonesia dengan bea masuk 5%.  

Kementerian Perdagangan pun menetapkan pajak ekspor sebesar 20% dari harga patokan ekspor (HPE). Itupun masih ada ketidakkonsistenan dalam penetapan HPE, misalnya untuk zircon silikat dari US$181 (Okt.) menjadi US$1.708,7 (Nov.), atau meningkat 843%.

Adalah sangat bijak jika pemerintah cepat tanggap merespon kondisi pengusaha di tengah ancaman regulasi yang berdampak luas terhadap kepentingan perekonomian nasional, karena para pelaku usaha lebih memilih untuk menutup bisnis mereka dengan alasan tidak dapat bersaing secara global bila regulasi dipertahankan seperti itu. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…