Masyarakat Adat Terdzolimi Izin Usaha dari Pemerintah

 

NERACA

Jakarta – Sedikitnya 2.000 komunitas adat di Indonesia semakin tersudut dengan izin-izin penggunaan hutan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan kepada Neraca, Senin (19/11).

Jumlah tersebut adalah jumlah anggota AMAN yang jika dicacah akan berjumlah 15 juta jiwa. “Itu baru yang ikut anggota AMAN, masih ada 80% lagi masyarakat adat yang belum terdeteksi apakah terkena dampak atau tidak,” jelas Abdon.

Penggundulan hutan yang terjadi sekarang bukanlah karena masyarakat adat. Bahkan sebuah kajian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa masyarakat adat mengelola hutan dengan lestari. Karena itu PBB berpikir agar pembangunan tidak diandalkan kepada masyarakat adat saja.

Namun pelimpahan kepada masyarakat adat seperti itu tidak terjadi di Indonesia. Malahan justru masyarakat adat terdesak dengan adanya pemberian izin oleh pemerintah, yang menurut Abdon harus dikendalikan. Izin-izin yang dimaksud di antaranya izin HPH (hak pengusahaan hutan) dan IPK (izin pemanfaatan kayu).

Berdasarkan pengalamannya dan laporan dari masyarakat adat, kata Abdon, yang melakukan pengrusakan ini bukan masyarakat adat, tetapi orang-orang yang mendapat izin dari pemerintah. “Atau bisa juga orang-orang yang datang ke sana tanpa izin tapi di-back up pemerintah,” ujar Abdon.

Salah satu kasus misalnya Suku Dayak di Kampung Lusan, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pada 1970-an, wilayah adatnya adalah seluas 52.000 hektare. Setelah pemerintah memberikan 29.000 hektare untuk hutan lindung, 17.000 hektare untuk HPH, dan HGU perkebunan, serta tiga pertambangan, luasannya tinggal 409 hektare.

Jumlah penduduk masyarakat adat tersebut adalah 150 kepala keluarga. “Mereka semakin terdesak,” kata Abdon.

Kejadian seperti itu yang kemudian memicu konflik antara masyarakat adat dengan pengusaha atau dengan pemerintah. Abdon mengaku, rata-rata dalam seminggu mendapat aduan 7-15 kasus. “Sembilan puluh lima persen dari kasus itu adalah masalah tanah,” kata dia.

Semuanya berkonflik karena adanya izin-izin tersebut. “Di sebelah sana diambil oleh HPH, di sebelah sana pertambangan, di belakang lagi sudah HTI. Tiba-tiba bangun pagi-pagi sudah ada buldozer di depan rumah, tanpa ada permintaan izin oleh pemerintah,” jelas Abdon.

Yang sedang berkembang sekarang adalah tentang proyek Merauke Integrate Food and Energy (MIFE). Sampai saat ini, wilayah yang diambil baru 200 ribu hektare namun terus meningkat. “Di sana ada banyak perusahaan, termasuk Medco,” jelas Abdon.

Menurut Abdon, ini harus segera dihentikan. Kalau tidak, konfliknya akan terus bertambah. “Dan biaya yang dicurahkan untuk konflik itu akan jauh lebih besar daripada income yang kita dapat,” kata dia.

Moratorium harus dan sudah dilakukan oleh pemerintah. “Kebijakan moratorium pemerintah memang sudah dilakukan, tapi belum efektif,” kata dia.

 

BERITA TERKAIT

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…