Pembubaran BP Migas Pengaruhi Harga Saham Energi

NERACA

Jakarta – Dampak dari pembubaran BP Migas atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi sentimen negatif bagi saham-saham berbasis energi, "Keputusan MK ini tentunya akan berdampak pada saham energi," kata analis Samuel Sekuritas Indonesia, Benedictus Agusng di Jakarta kemarin.

Menurutnya, dampak pembubaran BP Migas ini akan menyebabkan munculnya ketidakpastian regulator kontrak karya migas, meski akan lebih menguntungkan secara jangka panjang.

Sebaliknya, analis PT Mega Capital Investama Arifin menilai, pembubaran BP Migas oleh MK tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap pergerakan saham emiten minyak dan gas (migas) di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Tidak ada pengaruh terhadap emiten migas karena kontrak terus berjalan. Pengaruh signifikan adalah harga minyak dan gas bumi terhadap emiten migas,”ungkapnya.

Menurutnya, tidak terpengaruhnya saham energi terhadap dampak pembubaran BP Migas dikarenakan kontrak migas oleh emiten masih tetap berjalan. Adapun hal signifikan yang mempengaruhi pergerakan saham emiten gas yaitu harga minyak dan gas bumi.

Hal senada dikatakan pengamat pasar modal Jimmy Dimas Wahyu, saat ini memang sektor komoditas masih terjadi pelemahan. Adapun harga komoditas merupakan faktor signifikan yang berdampak signifikan terhadap emiten migas.

Sementara itu, pembubaran BP Migas dinilai tidak terlalu berpengaruh terhadap emiten migas, “Saya melihat tidak akan besar, saya melihat lebih ke harga komoditasnya sendiri. Saham-saham berbasis komoditas masih cukup rendah,”tegasnya.

Adapun saham-saham emiten migas antara lain saham PT Medco Energi Tbk (MEDC) bergerak stagnan di level Rp1.560 per saham dengan frekuensi 254 kali senilai Rp2,03 miliar pada perdagangan saham Rabu (14/11), saham PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) ditutup di level Rp84, sementar itu saham PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) menguat 25 poin ke level Rp230 per saham pada perdagangan saham kemarin.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terhadap permohonan uji materi UU Migas (minyak dan gas). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa keberadaan BP migas menyalahi kontitusi. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…