Diskusi "Negeri Yang Ruwet" - Putusan MK Bagian Dari Proses Demokrasi

Pengamat ekonomi Ikhsan Modjo mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembubaran BP Migas merupakan bagian dari proses demokrasi sebagai suatu perbaikan untuk mencegah penyelewengan dan kesalahan aturan yang lama.

"Keruwetan situasi belakangan ini, dengan berbagai macam permasalahan seperti halnya Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) yang diputus bubar oleh MK serta pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap perusahaan BUMN, adalah 'democracy action'. Yang namanya demokrasi adalah institusi induk," kata Ikhsan Modjo dalam diskusi bertema "Negeri Yang Ruwet" di Jakarta, Sabtu.

Menurut Ketua Departemen Keuangan DPP Partai Demokrat (PD) tersebut, posisi Indonesia dengan tingkat pertumbuhan ekonomi terstabil selama 10 tahun, tertinggi ke-dua di dunia, membuka peluang banyak munculnya aspirasi baik politik, sosial, ekonomi tentang kualitas pemerintahan dan institusi yang ada. "Melalui 'check and balance' mencoba diperbaiki satu persatu dengan konsekuensi kegaduhan yang kita alami bersama-sama," kata dia.

Ia mengatakan, jika keruwetan tersebut tidak terjadi justru akan ada ketakutan atau kenyataan bahwa demokrasi tidak berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan mengatakan, sumber daya alam (SDA) Indonesia dan APBN belum digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Migas kita belum mampu memenuhi kemakmuran rakyat," ujar dia.

Dalam konteks keuangan negara, kata dia, terbukti banyak dirampok. Upaya Dipo Alam sebenarnya patut diajungi jempol, tapi dengan posisinya sebagai Sekretaris Kabinet (Setkab) harusnya bisa lebih dari sekedar laporan. "Kongkalikong akan terus terjadi karena politik anggaran Indonesia masih tertutup. Ditambah biaya politik negara Indonesia yang tinggi juga membuat peluang perampokan anggaran semakin kuat," kata dia.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum UI Hikmahanto Juwana menyatakan, putusan MK yang mengimplikasikan pembubaran BP Migas dinilai mengerdilkan negara karena peran dari BP Migas diambil alih pemerintah. "Permasalahan utama bila ada gugatan (terkait kontrak yang telah diselenggarakan BP Migas) maka negara menjadi pihak, baik di arbitrase maupun pengadilan dan putusan MK ini yang justeru mengerdilkan negara bahkan tanggung jawab negara akan menjadi tidak terbatas," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut, ujar dia, karena pemerintah telah menetapkan pelimpahan tugas BP Migas ada di tangan negara melalui Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (UPKHM Migas), bukan BUMN.

Karena itu, dia mempertanyakan terkait status Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan sejumlah perusahaan migas yang harus tetap eksis dan berlangsung untuk menghindari gugatan mitra, yang utamanya dari investor asing.

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…