APTINDO Minta Terigu Impor Dikenai Pajak Tambahan

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah diminta untuk menerapkan pengamanan perdagangan (safeguard) impor terigu. Pasalnya, jumlahnya terus meningkat dan ditemukan mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) Ratna Sariloppies mengatakan, lonjakan impor terigu sudah sangat tinggi dan berakibat adanya injury industri terigu dalam negeri. Karena itu, pihaknya memohon penerapan bea masuk tambahan tindakan pengamanan perdagangan (BMTP), dan BMTP Sementara (BMTPS) selama masa penyelidikan.

Dia mengatakan, nilai impor terigu Januari-Agustus 2012 tembus angka 330.285 ton dengan nilai US$ 130.1 juta . Tingginya impor terigu itu juga dibarengi dengan ancaman kesehatan. Dikatakan dia, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menemukan terigu impor asal Srilangka menggunakan Potassium Bromate.

Untuk diketahui, potassium bromate di banyak negara seperti di China, Nigeria, Brazil, Peru, Kanada, Eropa termasuk Inggris sudah dilarang karena menyebabkan kanker. Padahal, kata dia,  dalam peraturan menteri kesehatan Nomor 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan makanan, Potassium Bromate salah satu yang dilarang untuk industri pangan. Karena itu, dia berharap agar semua terigu impor asal Srilanka dapat  ditahan  sementara di seluruh pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Dia mengusulkan, agar  Kementerian Perdagangan dapat mengatur agar Harmonized System (HS) code 1101.00.10.90 dalam proses impornya hanya bisa dilakukan oleh importir produsen yang diatur dengan peraturan teknis (Pertek). Misalnya, sebelum proses impor terigu tidak ber Standar Nasional Indonesia (SNI) harus memiliki surat rekomendasi Direktorat Teknis.

Lebih lanjut, Ratna mengatakan, jika pemerintah mengeluarkan mengeluakan kebijakan pengamanan tersebut untuk mengurangi impor terigu pihaknya menjamin tidak akan ada kenaikan harga. Menurutnya, APTINDO tetap konsisten harga terigu domestik hanya ditentukan oleh harga gandum Internasional dan nilai tukar rupiah.

”Tidak akan ada kelangkaan terigu dipasaran dengan adanya berkurangnya pasokan terigu impor akibat bea masuk tindakan pengamanan perdagangan ini, karena kapasitas terpakai dari industri yang ada baru rata-rata 46 persen, jadi sangat siap untuk mengisi stok terigu dipasaran,” jelasnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Terigu Lokal

Menurut dia, jika pemerintah tidak segera menerapkan kebijakan pengamanan tersebut, maka UKM sebagai penyerap terigu domestik akan menderita karena kolapsnya industri dalam negeri yang selama ini menjadi pembinanya dan berdampak bertambahnya pengangguran.

Selain itu, dampaknya juga akan membuat negatif iklim investasi di Indonesia karena tidak adanya kepastian  hukum dalam berusaha. Dia juga menambahkan, tidak alasan pemerintah untuk terus membuka kran impor terigu. Pasalnya, berdasarkan hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM-UI) menyatakan UKM tidak menggunakan terigu impor.

Alasannya, kata dia, kualitas dan persediannya tidak stabil. Selain itu, jenisnya terlalu banyak sehingga sukar menentukan tepung mana yang paling cocok. ”Jika mereka terus melakukan percobaan akan menambah beban biaya produksi,” jelasnya.

Selain itu, terigu impor yang mutunya sama dengan domestik yang mereka gunakan    harganya lebih mahal. Untuk diketahui, konsumsi terigu nasional juga terus meningkat. Berdasarkan catatan Aptindo, konsumsi terigu di dalam negeri mencapai 1,22 juta ton pada kuartal I-2012, naik 5,61 % dibandingkan periode sama tahun 2011 yang tercatat 1,15 juta ton.

Peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Abubakar Siddik mengatakan, pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. "Bahan makanan dari negara asing yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia itu jangan dibiarkan beredar di masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap importir maupun pengusaha nakal yang dengan sengaja memasukkan tepung terigu tidak sesuai dengan ketentuan. "BPOM (harus benar-benar selektif dalam menjalankan tugasnya mengawasi bahan makanan dan produk dari luar yang diperjualbelikan di negeri ini," ujarnya.

Abubakar menambahkan, kasus temuan tepung terigu yang diduga mengadung zat yang berbahaya ini merupakan kelemahan atau kelalaian petugas yang dipercayakan mengawasi barang-barang impor tersebut.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan menemukan 250 ton tepung impor asal Srilangka yang mengandung bahan berbahaya di daerah Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…