Indonesia for Global Justice (IGJ) - Desak MK Uji Materi "Asean Charter"

 

Jakarta - Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Judicial Review  Undang Undang Nomor 38 tahun 2008 tentang Ratifikasi Asean Charter (Piagam Asean), Adapun pasal yang digugat dalam ASEAN Charter tersebut adalah padal 1 ayat (5) dan Pasal 2 ayat (2) huruf (n) UU No.38 Tahun 2008 tentang pengesahan ASEAN Charter terhadap UUD RI Tahun 1945. “Sudah lebih dari setahun Judicial Review ini digantung oleh MK, tidak diproses secara maksimal oleh MK tanpa alasan yang jelas,” kata Peneliti Indonesia for Global Justice, Salamuddin Daeng.

Salamuddin menjelaskan pemerintah Indonesia sendiri meratifikasi piagam ASEAN melalui UU 38 tahun 2008. Dengan demikian piagam ini berlaku mengikat (legally Binding) terhadap Indonesia. Indonesia tidak dapat keluar dari kerangkeng perjanjian ASEAN. Apapun yang disepakati pada tingkat ASEAN, Indonesia dipaksa mengikutinya. “Sementara perjanjian ini lebih banyak dikendalikan oleh perusahaan multinasional, negara maju dan lembaga keuangan global seperti World Bank dan ADB,” ujarnya.

Salamuddin menuturkan Asean Charter adalah perjanjian internasional pada tingkat regional ASEAN yang ditandatangani tahun 2007 oleh para pemimpin ASEAN di Singapura. Perjanjian ini merupakan landasan bagi pemberlakuan neoliberalisme pasar bebas ASEAN. Di atas landasan ASEAN Charter pula ASEAN melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan China, Korea, Jepang dan juga dengan negara dan kawasan lainnya di dunia. “Lahirnya ASEAN Charter merupakan babak baru dalam sejarah ASEAN yang lebih mengarah sebagai organsiasi perdagangan bebas regional,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi, dia mengatakan perjanjian Internasional yang dilakukan ASEAN secara otomatis mengikat Indonesia sebagai anggota ASEAN. Sementara filosofi, ideologi, tujuan, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam ASEAN Charter bertentangan dengan konstitusi Indonesia yaitu Undang Undang Dasar 1945.

“Akibat ASEAN Charter, Indonesia menderita kerugian cukup besar hingga hari ini. Dalam kasus perjanjian ASEAN dengan China dalam kerangka Asean China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia menderita kekalahan yang besar dalam ekonomi,” ungkapnya

Salamuddin memaparkan kenyataan inilah yang menjadi dorongan gerakan sosial Indonesia melakukan Gugatan Judicial Review terhadap UU 38 Tahun 2008 tentang Ratifikasi Piagam Asean. Gugatan pertama kali disidangkan pada tanggal 7 Juni 2011 dan telah menjalani tujuh kali persidangan sampai dengan tanggal 20 September 2011. ”Namun hingga hari ini MK belum juga mengeluarkan putusan tentang perkara ini,” tambahnya.

Dirinya mendesak MK untuk memutus segera perkara ini dan memenangkan pemohon dalam perkara Judicial Review UU 38 Tahun 2008 tentang Ratifikasi Piagam ASEAN, “Sehingga dapat menjadi dasar bagi Indonesia untuk kembali berdiri diatas kedaulatannya sendiri dan tidak nenjadi ajang pertarungan modal internasioal melalui ASEAN. Indonesia harus belajar dari kasus Uni Eropa (EU), sebagai bukti bahwa regionalisme ASEAN yang meniru dari konsep EU adalah rencana yang membahayakan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…