Gaji Rp 2,6 Juta Diusulkan Bebas Pajak - Terkait PTKP

Terkait PTKP

 Gaji Rp 2,6 Juta Diusulkan Bebas Pajak 

 Jakarta---Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang melakukan kajian dan sekaligus memperjuangkan gaji buruh atau karyawan sebesar Rp2,6 juta masuk penghasilan tak kena  pajak (PTKP). Hal ini terkait dengan himbauan Presiden SBY guna mensejahterakan nasib buruh. "Kita sedang menggodok pajak penghasilan buruh. Ini Rp 1,3 juta tidak kena pajak, nah ke depan kita naikkan kita lagi berjuang dengan Menkeu supaya 2x lipat jadi Rp 2,6 juta," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (4/5)

 Lebih jauh Muhaimin menambahkan pihaknya sedang membicarakan dengan Dirjen Pajak agar potensial pajak tak menjadi beban. Intinya, gaji Rp 2,6 juta/bulan tersebut merupakan take home pay yang didapatkan karyawan, bukan gaji pokok. "Ya itu harus take home pay per bulan di penghasilan tidak kena pajak. Ini naik supaya tidak memberatkan buruh dan ini memang kita lagi terus menyakinkan Dirjen Pajak supaya lost potential pajaknya tidak terlalu terbebani," jelasnya.

 Saat disinggung bagaimana tanggapan pengusaha terkait dengan rencana tersebut, politis PKB ini secara diplomatis mengatakan hingga saat ini pengusaha tak masalah.  "Ini lagi sosialisasi terus, kalau pengusaha soal PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak masalah. Pemerintah yang rugi. Tapi ini belum mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak masih terus negosiasi sampai berapa," cetusnya.

 Namun, jika usulan Kemenakertrans ini tidak dipenuhi, setidak-tidaknya Cak Imin berharap agar Dirjen Pajak mengabulkannya sekitar 75%. "Target maksimalnya ya 2 kali lipat. Tapi kalau tidak, setidak-tidaknya 75 persenlah," kata Muhaimin.

 Seperti diketahui, besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) saat ini ditetapkan sebesar Rp 15,8 juta per tahun. Aturan ini ditetapkan dalam UU PPh yang disahkan pada tahun 2008 dan berlaku sejak 1 Januari 2009.

 Sementara itu, Pengamat Perpajakan dan Kebijakan Publik Ronny Bako mengatakan upah minimum kena pajak tidak bisa digeneralisasi tiap daerah. Padahal saat ini upah minimum kena pajak disamakan seluruh Indonesia yaitu sebesar Rp 2 juta per bulan. "Kalau memang di bawah Rp 2 juta per bulan, maka tidak dikenakan pajak. Jadi buruh-buruh kalau penghasilannya di bawah segitu, memang tidak dikenakan pajak," katanya.

 Dikatakan Ronny, saat ini upah minimum kena pajak itu perlu direvisi dan tidak digeneralisasikan seperti saat ini. Pasalnya, kebutuhan fisik di setiap daerah berbeda-beda. "Penghasilan minimum ini yang perlu ditingkatkan, tidak lagi Rp 2 juta, sesuai kebutuhan fisik daerahnya masing-masing. Di Jakarta saja Rp 4-5 juta bisa jadi upah minimum kena pajak karena kebutuhannya yang mahal,," tegasnya.

 Sedangkan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Ronny Bako menilai tidak perlu direvisi karena tidak ada masalah dengan besarannya. Pasalnya, PTKP tersebut merupakan pengurang dari penghasilan kena pajak.

 "Jadi kalau gajinya telah lebih dari upah minimum, maka itu yang dikenakan pajak, nanti penghasilan itu dikurangi PTKP yang sebesar Rp 15,8 juta, kemudian dikalikan persentase tarif pajak sesuai gajinya. Kalau di atas 50 juta per tahun maka dikalikan 15 persen, begitu. Jadi sudah banyak juga pengurang dari penghasilan kita yang dikenakan pajak," tandasnya. **cahyo

BERITA TERKAIT

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…