Perda Baru Kota Depok - Rumah Kost dan Kontrakan Kena Pajak

 

Depok – Pemerintah Kota Depok memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) baru untuk dikenakan pajak daerah bagi rumah kost dan kontrakan di seluruh wilayah kota. Setiap pemiliknya diwajibkan melaporkan penghuninya melalui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat secara periode setiap tiga bulan sekali. Demikian dijelaskan dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda yang baru oleh DPRD Kota Depok, awal pekan kemarin.

Perda yang pernah ada sebelumnya hanya berupa himbauan agar para pemilik rumah kost dan kontrakan membayar pajak dengan batasan penghuni yang dihitung sendiri sekali setahun. Padahal, rumah kontrakan yang jumlahnya sudah ribuan kamar kos dan rumah kontrakan saat ini, ada yang menyewakan bulanan dan adapula yang tahunan.

Oleh sebab itu, Pemkot Depok dengan Rancangan Perda baru tersebut, telah menambahkannya dalam aturan tentang Perda Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Perda baru ini dirancang untuk menggantikan Perda Nomor : 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum.

Ketentuan tersebut tertuang Pasal 21 Bab II bahwa : setiap pemilik rumah kontrakan dan/atau rumah kos wajib melaporkan setiap penghuni rumah kontrakan dan/ atau rumah kosnya kepada ketua RT dan Ketua RW setempat secara periodik setiap 3 bulan sekali.

“Karena disesuaikan terkait dengan keluarnya beberap Undang Undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur tentang Ketertiban Umum,” ujar Kahumas DPRD Kota Depok, Stevemada, kepada NERACA.                                                                               

Sehingga, lanjutnya, perlu dilakukan revisi dan penambahan dalam Raperda yang baru ini diantaranya terdapat penambahan “Enam Tertib”, yaitu tertib keindahan kota, tertib sosial, tertib memberi dan meminta sumbangan dan pengamen, tertib berjudi dan mabok, tertib kesehatan, dan tertib merokok.

Selain itu, terdapat penambahan pasal penting lainnya pada pasal 20 Bab II yang disebutkan bahwa: setiap orang dilarang melakukan perkelahian antar warga atau antar kelompok.  Selain itu, DPRD Kota Depok juga telah menyetujuan penetapan Perda lainnya; yaitu Perda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro , Kecil dan Menengah UMKM),

Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan ke 3 Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  “Sedangkan latar belakang dibentuknya Rancangan Perda UMKM untuk pemberdayaan dan pengembangen UMKM dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah,” demikian Stevemada mengutip keterangan Sekretaris DPRD Mohammad Thamrin.

Selain itu, katanya, juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peran UMKM secara berkelanjutan. Dan, diharapkan peran tersebut mampu membuka usaha seluas-luasnya dan memotivasi para pengusaha untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi produknya.

Sehingga akan melahirkan “Produk Unggulan lokal“ yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. “Apabila telah tercapai produk unggulan local yang berkualitas, maka akan menjadi nyata bahwa perekonomian di Kota Depok meningkat dan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang juga berdampak mengurangi pengangguran,” katanya.

Sementara itu, Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il menjelaskan, bahwa empat Raperda yang telah disampaikan dan dibahas oleh Pansus DPRD, telah dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan OPD dan Stakeholder terkait.  “Hal ini selain adanya faktor perubahan perundangan, juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang perlu segera dilayani,” ujarnya.

Walikota Depok telah menandatangani keputusan DPRD dan Berita Acara persetujuan empat Raperda tersebut yang dilanjutkan dengan penyerahan berkas keputusan ini oleh Ketua DPRD Rintis Yanto kepada Walikota Depok.

BERITA TERKAIT

Coblos Gambar untuk Memilih Pimpinan PWI Jaya 2024-2029

NERACA Jakarta - Tidak terasa jika pemilihan pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta sudah semakin mendekat. Tinggal dalam hitungan…

Mentan dan Pemprov Targetkan Jabar Jadi Penghasil Padi Nasional

NERACA Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berupaya memanfaatkan pompanisasi…

Badan Geologi Bandung Lakukan Penelitian Potensi Gempa di Sukabumi

NERACA Sukabumi - Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Sukabumi diteliti oleh Badan Geologi Bandung terkait dengan potensi terjadinya gempa. Penelitian tersebut…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Coblos Gambar untuk Memilih Pimpinan PWI Jaya 2024-2029

NERACA Jakarta - Tidak terasa jika pemilihan pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta sudah semakin mendekat. Tinggal dalam hitungan…

Mentan dan Pemprov Targetkan Jabar Jadi Penghasil Padi Nasional

NERACA Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berupaya memanfaatkan pompanisasi…

Badan Geologi Bandung Lakukan Penelitian Potensi Gempa di Sukabumi

NERACA Sukabumi - Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Sukabumi diteliti oleh Badan Geologi Bandung terkait dengan potensi terjadinya gempa. Penelitian tersebut…