Aturan Segera Berlaku - Perusahaan Alih Daya Akan Dibatasi

 

NERACA

Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani peraturan menteri (Permen) mengenai jenis pekerjaan alih daya (outsourcing), menandakan bahwa peraturan baru itu akan berlangsung secepatnya. Dalam aturan baru itu, pekerjaan outsourcing ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa penunjang migas pertambangan.

Selain kelima jenis pekerjaan itu, lainnya dapat dilakukan melalui sistem pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu. "Kemarin rapat tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi melalui pemborongan. Jadi kalau lima jenis itu bisa menggunakan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima jenis itu, lainnya harus menggunakan model kerja pemborongan," papar Muhaimin di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Pengawasan Ketat

Dia mengatakan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat bagi pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing tersebut. Permen baru itu juga akan membatasi jumlah PPJP serta menekankan adanya jaminan kompensasi ataupun jaminan masa depan para pekerja yang masih bekerja di model alih daya saat ini.

Muhaimin menambahkan, pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan alih daya yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif. Selain itu, pelaksanaan alih daya itu nantinya tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku yaitu UU No. 13/2003 dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Selama ini penerapan sistem alih daya di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan dan asuransi pekerja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.

Muhaimin juga mengatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan PPJP atau perusahaan jasa alih daya yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan berdasarkan pendataan sementara per 10 Oktober 2012 yang dilakukan terhadap dinas-dinas yang menangani ketenagakerjaan di tingkat provinsi, terdapat 6.239 perusahaan PPJP dengan jumlah pekerja sebanyak 338.505 orang.

Beberapa perusahaan alih daya telah ditutup karena tidak memberikan kepastian jaminan bagi para buruhnya seperti di di Aceh, Sumatera Barat dan di beberapa tempat lainnya "Selama ini Kemnakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk mendata perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi dinas-dinas ketenegakerjaan setempat," kata Muhaimin.

Dia mengatakan pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan alih daya untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari perusahaan-perusahaan tersebut di Tanah Air. "Dari 33 provinsi, masih ada 3 yaitu yang belum menyampaikan inventarisasi dan data-data tentang alih daya serta jumlah tenaga kerjanya. Masih terus kita lengkapi proses pendataannya,” kata Muhaimin.

Jangan Salah Paham

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyeru pemerintah dan seluruh pelaku industri agar tidak salah paham dalam memaknai sistem alih daya yang tengah ramai ditolak oleh para pekerja.

"Pemerintah salah kaprah memaknai "outsourcing" ini, padahal istilah itu sama artinya dengan subkontrak atau menyewa tenaga kerja yang tidak dimiliki oleh perusahaannya," kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, Rabu (14/11).

Menurut Suryo, alih daya bukanlah sesuatu yang haram karena memang dibutuhkan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasional. "Tapi selama ini yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya ketentuan kerja dan upah yang jelas antara perusahaan yang menyewakan pegawainya dengan para pegawai itu," kata Suryo.

Suryo mengatakan, jika pemerintah nantinya membatasi sektor-sektor tertentu yang boleh merekrut karyawan dengan sistem alih daya, dampaknya justru akan merugikan industri itu.

"Kalau misalnya ditetapkan hanya lima bidang saja yang boleh outsourcing, tetapi Hollywood meminta tenaga kerja outsourcing dari teman-teman kreatif, dan kita tidak bisa kirim karena aturannya hanya boleh lima bidang tertentu, itu kan tidak benar," kata Suryo. (novi/doko)

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…