Sesat, Ajakan Boikot Bayar Pajak

 


NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar Aziz mengatakan, ajakan untuk memboikot pajak merupakan imbauan yang menyesatkan.

Azhar sendiri menolak dengan tegas gagasan boikot pajak ini. "Saya tidak setuju. Itu ide yang menyesatkan,” katanya di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sendiri menilai imbauan boikot pajak itu adalah salah sasaran. Dengan bahasa lain namun bermakna sama dengan penilaian Ditjen Pajak, Azhar juga menganggap boikot pajak tidak relevan dengan persoalan pajak yang selama ini dihadapi Indonesia.

"Saya kira boikot itu dikaitkan antara korupsi. Itu dua hal yang berbeda, termasuk korupsi yang ada di Ditjen Pajak dan di luar Ditjen Pajak,” katanya. Bahkan jika pun terjadi korupsi dalam internal Ditjen Pajak, boikot membayar pajak tetaplah menyesatkan.

Azhar mengingatkan, yang harus dilakukan Ditjen Pajak adalah  penerapan reward dan punisment sebagai solusi mengatasi atau mencegah tindak korupsi pajak.

Lebih dari itu, Azhar menilai ancaman boikot pajak itu tidak akan memengaruhi kuantitas pajak yang dikumpulkan Ditjen Pajak. Sebagian karena pandangan ini masih prematur sehingga tidak akan memengaruhi penerimaan pajak. Meski demikian, pemerintah dan Ditjen Pajak mesti menanggapi positif kritik seperti ini.

Ajakan NU

Beberapa waktu lalu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pernyataan kontroversial berupa ajakan untuk memboikot pembayaran pajak. Alasannya, selama ini uang pajak sering dikorupsi oleh oknum-oknum nakal pada lembaga pemungut pajak, padahal pajak seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat. Ajakan boikot pajak dari PBNU tersebut menuai ragam pandangan pro dan kontra.

Azhar menilai, boikot pajak baru sebatas wacana mengingat NU sendiri belum mengeluarkan keputusan final mengenai hal ini. Lagi pula, jumlah Wajib Pajak dari kalangan NU tidaklah besar. "Secara prinsip dalam berdemokrasi, boikot dan tidak boikot itu biasa saja. Untuk memanaskan suasana ya bisa saja. Begitu orang yang kena pajak, seharusnya hukumannya pribadi,” katanya.

Sanksi Tegas

"Masyarakat akan melihat NU sendiri. Artinya, citra NU akan turun,” katanya, merujuk pada insentif politik yang akan didapat NU. Tapi, demi menjawab kritik pedas PBNU dalam soal penyimpangan pajak ini sendiri, Direktorat Pajak harus mengenalkan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Persoalan ini mengemuka karena ketidakpatuhan wajib pajak sering merupakan titik di mana korupsi pajak dan kongkalikong pajak terjadi.  Untuk itu, sanksi tegas dipandang sebuah langkah dalam menekankan korupsi pajak yang adalah muara dari kritik PBNU terhadap sistem perpajakan nasional tersebut.

Azhar melihat sanksi tegas ini dari dua sisi.  Pada satu sisi itu baik, tapi di sisi lainnya Ditjen Pajak mesti berhati-hati dalam menerapkannya.

"Saya mendukung komitmen Ditjen Pajak menindak tegas. Mulai surat teguran sampai paksa badan. Itu harus dilakukan, tapi semestinya dilakukan secara bijak. Mana yang dilakukan dengan teguran, mana yang harus surat paksa badan,” katanya.

Sebaliknya, Azhar juga meminta Ditjen Pajak bersikap tegas pula ke internal lembaga ini, dengan diantaranya menekan praktik penyalahgunaan posisi dan wewenang oleh para pegawainya sehingga tidak terjadi korupsi pajak. Dia menilai pucuk pimpinan Ditjen Pajak, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, memang ada di barisan depan dalam memimpin lembaganya memerangi korupsi. 

Dirjen Pajak, lanjut Azhar, bisa dipersalahkan atas kasus korupsi pajak pada lembaganya karena dia memang penanggungjawab lingkungan pajak. "Masih ada yang tidak beres yang di luar pengetahuannya yang melibatkan anggotanya,” katanya. Dengan demikian, Dirjen Pajak harus memimpin kampanye pembersihan lembaganya dari praktik dan prilaku koruptif dari internal lembaga itu.

Azhar menganggap Ditjen Pajak memang perlu terus mendapat masukan dari masyarakat. Oleh karena itu, dia melihat ancaman boikot dari PBNU itu adalah sebuah kritik dan masukan, demi optimalisasi kualitas layanan dari Ditjen Pajak. "Dalam negara demokrasi, saya tidak bisa menghimbau, itu sah-sah saja. Itu pendapat mereka (NU). Cuma, saya sampaikan pendapat berbeda sehingga masyarakat tahu mana yang benar dan mana yang salah,” pungkasnya

 

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…