Perusahaan pembiayaan PT Patra Multifinance Tbk (PATR) kini bisa beroperasi kembali, pasca dicabutnya izin sanski usaha oleh Kementerian Keuangan. Pencabutan pembekuan kegiatan usaha Perseroan dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1323/MK.10/2012 tanggal 17 Oktober 2012.
Informasi tersebut disampaikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (13/11). Kata Sekretaris Bapepam-LK Abraham Bastari, dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan itu dapat melakukan kontrak pembiayaan baru kembali.
Pada Juni 2012 lalu, Menkeu telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Patra Multifinance, menyusul diterbitkannya Surat Menteri Keuangan Nomor: S-652/MK.10/2012 tanggal 16 Mei 2012. Dengan dibekukannya kegiatan usaha Patra Multifinance, maka Perusahaan Pembiayaan pada saat itu dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. (bani)
Di tiga bulan pertama 2024, PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk(MAHA) membukukan laba bersih Rp73,204 miliar atau naik 78,04% dibanding periode…
Danai ekspansi bisnisnya, PT Tanito Harum Nickel, anak usaha PT Harum Energy Tbk(HRUM) meraih fasilitas pinjaman senilai US$ 620 juta…
Laba bersih PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) tercatat sebesar Rp512,25 miliar pada tahun 2023 atau anjlok 72,1% dibanding tahun…
Di tiga bulan pertama 2024, PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk(MAHA) membukukan laba bersih Rp73,204 miliar atau naik 78,04% dibanding periode…
Danai ekspansi bisnisnya, PT Tanito Harum Nickel, anak usaha PT Harum Energy Tbk(HRUM) meraih fasilitas pinjaman senilai US$ 620 juta…
Laba bersih PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) tercatat sebesar Rp512,25 miliar pada tahun 2023 atau anjlok 72,1% dibanding tahun…