Inefisiensi PLN Rp37,5 T - Dahlan Iskan Anggap "Bukan Korupsi"

Jakarta - Mantan direktur utama PT PLN Persero Dahlan Iskan mengungkapkan, inefisiensi yang terjadi di PLN senilai Rp37,6 triliun bukan korupsi, tetapi terjadi karena masalah ketersediaan gas sehingga memakai solar yang cukup mahal. "BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan penyebab inefisiensi tersebut bukan karena korupsi tapi karena soal ketersediaan gas yang sedikit sehingga PLN menggunakan solar yang mahal," kata Dahlan saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR-RI di Jakarta, Selasa.

Dahlan menambahkan, kebutuhan gas untuk PLN pada delapan pembangkit tidak terpenuhi sehingga perusahaan menggunakan BBM. Bila diabaikan, maka sebagian besar masyarakat DKI Jakarta ketika itu akan mengalami pemadaman listrik.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI No. 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 tertanggal 16 September 2011, BPK menemukan dugaan kerugian negara di delapan pembangkit listrik pada periode 2009-2011 sebesar Rp37,6 triliun, yang diakibatkan penggunaan BBM untuk pembangkit listrik PLN yang seharusnya menggunakan gas.

Untuk diketahui, setelah dua kali tidak hadir atas undangan Komisi VII DPR-RI, Dahlan datang ke gedung DPR pukul 09:55 WIB dengan menggunakan mobil listrik buatan Dasep Ahmadi berwarna hijau.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Effendi Simbolon menuturkan, DPR mengadakan RDP di saat reses karena mengingat pentingnya klarifikasi dari mantan dirut PLN itu sekaligus untuk menindaklanjuti temuan BPK.

Effendi memberikan apresiasi kepada Dahlan karena sudah memberikan kesimpulan-kesimpulan atas temuan BPK tersebut. "Wah hebat sekali Pak, kita saja yang juga diberikan soal hasil temuan BPK yang tebal itu belum melakukan kesimpulan-kesimpulannya. Tapi Pak Menteri sudah memberikan kesimpulan dari hasil temuan BPK tersebut soal inefisiensi PLN," ujar Effendi.

Anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Sukarnotomo mengusulkan agar hasil audit BPK soal inefisiensi PLN tidak perlu dibahas lagi di Komisi VII DPR RI tapi langsung dilaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti. "Hasil audit BPK menemukan adanya inefisiensi anggaran sebesar Rp37 triliun pada periode 2009 hingga 2010, kalau didalami lebih lanjut temuannya bisa lebih besar lagi," kata Soekarnotomo.

Menurut dia, hasil audit BPK menyampaikan sebanyak 67 rekomendasi yang sebagian besar yakni 56 rekomendasi ditujukan kepada PLN, kemudian 11 rekomendasi lainnya ditujukan kepada Kementerian ESDM, BP Migas, dan Pertamina.

Dari 56 rekomendasi tersebut, menurut dia, baru memberikan penjelasan sebanyak 25 rekomendasi sehingga masih ada 31 rekomendasi lainnya yang belum dijelaskan.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Dewi Aryani mengusulkan agar Komisi VII DPR RI segera membentuk panitia khusus Inefisiensi PLN untuk menyelidiki lebih lanjut persoalan-persoalan inefisiensi anggaran di internal PLN.

Sedangkan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang verifikasi dana PT PLN sebesar Rp37,6 triliun belum tentu menunjukkan adanya tindak kriminal di BUMN tersebut.

Jero Wacik mengatakan, temuan lembaga negara BPK itu merupakan hal yang wajar. Sehingga kalau memang terjadi kesalahan maka perlu dilakukan perbaikan.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…