Dua Regulasi Hambat Industri Jamu Tradisional

NERACA

Jakarta – Kalangan pengusaha jamu lokal meyakini dua regulasi yang dikeluarkan pemerintah, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.006 tahun 2012 dan Permenkes No.007 tahun 2012 telah menghambat perkembangan industri jamu tradisional di Indonesia. Kedua Perkemkes tersebut masing-masing terkait izin obat tradisional dan registrasi obat tradisional.

"Ada dua Permenkes yang telah menghambat berkembangnya industri jamu tradisional di Indonesia yaitu Permenkes No.006 tahun 2012 tentang izin obat tradisional dan Permenkes No.007 tentang registrasi obat tradisional," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Tradisional Charles Saerang Charles ketika ditemui pada Rapat Kerja Nasional di Jakarta, Selasa (13/11).

Menurut dia, dalam praktiknya di lapangan, banyak oknum oknum tertentu baik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) maupun kepolisian melakukan pemerasan kepada anggota GP Jamu yang sebagian dari mereka adalah pengusaha kecil. "Mereka diintimidasi karena belum melakukan pengurusan izin ulang padalah dalam peraturan tersebut secara jelas disebutkan batas waktunya," tuturnya.

Terkait dengan Permenkes No.007, lanjut Charles, bagi pengusaha kecil sangat sulit untuk melakukan registrasi obat tradisional di Badan POM karena banyak sekali peraturan yang harus dipenuhi oleh mereka. "Prosesnya juga tidak transparan sehingga memakan waktu yang sangat lama. Selain itu juga penggantian nama-nama produk jamu yang telah lama beredar dan sudah dikenal oleh masyarakat dengan alasan misleading," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Charles, hingga saat ini masih beredar luas obat tradisional asing ilegal yang masih mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sehingga sangat mungkin bisa merusak kesehatan masyarakat. Disisi lain, lanjut dia, obat tradisional asing legal juga gampang sekali masik ke Indonesia. Padahal obat tradisional masuk ke luar negeri masih sulit. "Mereka benar-benar dilindungi baik melalui peraturan maupun birokratnya. Untuk itu, Badan POM perlu melakukan pengawasan di lapangan dan tidak hanya melakukan secara administratif saja," tegasnya.

Menurut dia, peraturan Kepala Badan POM tentang wajib cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) yang akan diberlakukan pada 2013, akan banyak mematikan pengusaha jamu. "Dari total ada 1.459 pengusaha jamu, tapi hanya 41 pengusaha saja yang memiliki sertifikat CPOTB. Artinya masih ada 1.418 pengusaha jamu yang belum memiliki CPOTB sehingga dikhawatirkan ketika tidak punya sertifikat tersebut akan gulung tikar," jelasnya.

Namun demikian, di tempat yang sama, Kepala Badan POM Lucky Slamet menyatakan tidak akan memberikan sanksi bagi industri kecil menengah yang belum bisa menerapkan CPOTM. Dia menjelaskan tahun ini pelaksanaan CPOTB hanya diwajibkan bagi produsen jamu atau obat tradisional besar. Dia juga menjelaskan penerapan sistem produksi tersebut pada Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT) akan dilakukan secara bertahap.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto menyatakan, kegiatan importasi  yang marak dilakukan oleh pelaku industri produk kosmetik, jamu, dan farmasi disebabkan oleh ketergantungan mereka pada bahan baku dari luar negeri.

Bersama Kementerian Kesehatan, lanjut Panggah, saat ini pihaknya telah melakukan pengaturan, baik dari standardisasi maupun alur industri di tiga sektor tersebut. Lebih teknis lagi, menurut dia, Kemenperin telah melakukan sertifikasi terhadap home industry jamu yang jumlahnya ribuan, kendati baru sekitar 40% dari total industri rumahan tersebut.

Sementara itu Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan serbuan obat asing bisa ditangkal dengan memaksa mereka melakukan sertifikasi. Khusus untuk obat, pihaknya memang sedang menggalakkan sertifikasi halal karena hingga kini jumlahnya masih sangat minim.  Bahkan, sejauh ini belum ada obat impor yang tersertifikasi halal. “Paling hanya sebuah produk vaksin meningitis yang produk Italia itu,” jelas dia. bari/dias/iqbal/munib

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…