Fatwa Ulama - Utang Buat Berhaji, Sahkah?

Dalam syariat Islam, pergi haji disyaratkan bagi mereka yang mampu. Yang lebih mampu, mereka bahkan bisa memilih paket khusus, yaitu yang disebut Ongkos Naik Haji (ONH) Plus. Karena ongkosnya lebih mahal, tentu paket layanannya pun juga lebih istimewa. Bagi yang pas-pasan, ada cara agar bisa menunaikan kewajiban kelima Rukun Islam, misalnya dengan menabung sampai jumlah mencukupi. 

Namun, kelihatannya ada juga penawaran dari perbankan yang menyediakan pinjaman untuk membayar ONH. Pinjaman haji, artinya orang menunaikan ibadah  haji, tapi biayanya diperoleh dengan cara berutang bukan menabung hingga memiliki dana yang cukup tanpa harus berutang. Dengan berutang, pihak ahli waris akan menanggung beban utang tersebut jika sang jamaah divonis meninggal dunia dalam perjalanan atau selama masa mengangsur. Sahkah?

Otoritas perbankan nasional, yaitu Bank Indonesia (BI) bahkan menyetujui jika perbankan syariah memberikan fasilitas dana talangan haji. Namun, syaratnya adalah, pelunasannya harus dalam jangka pendek. "Bukan untuk bertahun-tahun menalangi," kata Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi, belum lama ini.

Edy mengakui, produk dana talangan haji menjadi salah satu pemicu panjangnya antrean calon haji setiap tahun. Karenanya, saat ini BI sedang melakukan kajian soal itu. Hal itu diakui Head of Small and Micro Banking Division Bank Syariah Mandiri (BSM) Andri Vendredi. Dia mengatakan BSM telah memiliki brand tersendiri. "Di daerah, talangan haji kita paling besar. Sekarang antrean (untuk berhaji) 7 tahun sampai 10 tahun," katanya.

 

Fatwa Ulama

Menyikapi banyaknya pertanyaan dari umat tentang bagaimana hukumnya pergi haji dari berutang, kalangan ulama pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi atau disebut fatwa. Di antaranya dari Sidang Komisi Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada Juni-Juli 2012 lalu, yang  membicarakan status kepemilikan dana setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)  yang masuk daftar tunggu (waiting list), hukum penempatan dana BPIH pada bank konvensional,  dana talangan haji, dan istitha’ah (kemampuan) untuk menunaikan haji.

Sidang komisi itu menyatakan, hukum pembiayaan pengurusan haji oleh lembaga keuangan syariah adalah boleh (mubah/ja”iz) dengan syarat harus berpedoman pada fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Di situ disebutkan, lembaga keuangan syariah (LKS) hanya mendapat ujrah (fee/upah) atas jasa pengurusan haji,  sedangkan qardh (ongkos) yang timbul sebagai dana talangan haji tidak boleh dikenakan tambahan.

Para ulama yang tergabung dalam Komisi Fatwa itu melarang pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, menyimpan BPIH di bank konvensional, karena hukumnya haram. Alasannya, haji adalah ibadah yang suci yang harus terhindar dari yang haram dan syubhat, karena mengandung unsur  riba. Karenanya, dana BPIH harus ditempatkan di perbankan syariah. Alasannya, operasi bank syariah sejalan dengan syariat agama, serta dalam upaya mendukung petumbuhan industri keuangan syariah. 

Sidang menyatakan, istitha”ah (mampu) adalah syarat wajib haji, bukan syarat sah haji.  Upaya untuk mendapatkan porsi haji dengan cara memperoleh dana talangan haji dari LKS adalah boleh,  karena hal itu merupakan usaha/ikhtiar dalam rangka menunaikan haji. Namun demikian, kaum muslimin tidak sepatutnya memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah  haji sebelum benar-benar mampu. Jadi tidak dianjurkan untuk memperoleh dana talangan haji terutama dalam kondisi antrean haji yang sangat panjang seperti saat  ini. Sebaiknya yang bersangkutan tidak menunaikan ibadah haji sebelum pembiayaan talangan haji dari LKS dilunasi.

Rekomendasi berikutnya menyoal keberadaan pemberi dana talangan haji. Mereka harus menyeleksi nasabahnya dari sisi kemampuan fiansial, standar penghasilan, persetujuan suami/istri, serta tenor pembiayaannya. Hal itu sangat ditekankan untuk menjamin agar nasabah tidak mengabaikan kewajibannya sebagai penanggung jawab nafkah keluarga.

MUI DKI Jakarta juga mengeluarkan fatwa serupa. Pendapatnya sama dengan Komisi Fatwa. Namun, MUI DKI menambahkan, dana talangan tidak hanya berasal dari pinjaman bank, tapi juga dalam bentuk arisan. Arisan yang demikian dilarang dalam agama Islam. Alasannya, arisan tak beda dengan berutang, sehingga memberatkan diri sendiri dan keluarganya jika ia meninggal.

MUI DKI pun mengutip Hadist Nabi riwayat Imam Baihaqi: Sahabat Thariq berkata, ”Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah bin Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji, apakah ia boleh meminjam uang untuk menunaikan haji? Nabi pun menjawab tegas, ”Tidak!”

Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam surat bernomor 29/DSN-MUI/VI/2002. Di situ disebutkan, pertama, dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.

Kedua, apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Ketiga, jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. Keempat, besarnya imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.

Yang jadi masalah, para calon jamaah haji yang memang benar-benar mampu (istitha’ah) merasa terhalang kesempatannya oleh mereka yang memperoleh fasilitas dana talangan. Sebab, pihak LKS dapat memperoleh jatah haji lebih awal. Pertanyaan berikutnya adalah  bagaimana hukum pembiayaan pengurusan haji yang dilakukan oleh sejumlah perbankan syariah? Apakah sebaiknya pembiayaan pengurusan haji oleh LKS dihentikan untuk menghindari panjangnya daftar tunggu?  (bani saksono)

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…